bacakoran.co

Viral! Pengasuh Daycare Depok Siram Air Panas ke Balita, Kini Terjerat Hukum

Pengasuh Daycare Depok Siram Air Panas ke Balita, Sedang di Proses Hukum -Kumparan.com-

Viral! Pengasuh Daycare Depok Siram Air Panas ke Balita, Kini Terjerat Hukum

Mutiara

Mutiara


bacakoran.co - kasus kekerasan yang melibatkan pengasuh kembali mencuat di kota depok. 

kali ini, seorang pengasuh bernama septiana (35) di daycare kiddy space, yang berlokasi di jalan bumi sawangan indah 1 blok a1 nomor 10, kelurahan pengasinan, kecamatan sawangan, terlibat insiden pada senin (2/12/24). 

kapolres depok kombes pol arya perdana mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat orang tua korban, yang bekerja di jakarta, menitipkan anaknya kepada pelaku.

"pukul 05.30 wib orang tua korban menitipkan korban pada daycare kiddy space indonesia cabang pengasinan yang mana korban memang setiap harinya dititipkan di tempat tersebut," ujar arya yang dikutip dari pada kamis (5/12/24).

sekitar pukul 07.30 wib, korban menangis karena ingin buang air besar, lalu pelaku membawa korban untuk dimandikan, menggunakan air panas dan air dingin. sebelumnya, ibu korban berpesan agar anaknya dimandikan dengan air hangat karena sedang kurang sehat. 

namun, terus menangis selama dimandikan oleh pelaku, dalam kondisi kesal, pelaku menyiram tubuh korban dengan air panas, menyebabkan luka melepuh.

"karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis yang membuat tersangka kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor dan dituang ke ember oleh tersangka langsung di siram ke punggung korban sebanyak 2 kali gayung," terangnya.

dalam keadaan panik melihat kondisi korban yang mengalami luka, pelaku segera menghubungi orang tua korban.

untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengarang cerita bahwa luka tersebut disebabkan oleh iritasi akibat penggunaan minyak telon.

"pelaku berbohong air yang digunakan untuk mandi korban adalah air hangat dan setelah mandi oleh tersangka mengoleskan minyak telon ke punggung korban. mendapat kabar seperti itu pelapor langsung mendatangi rs arafiq di mana korban sudah berada di rs arafiq dibawa oleh pihak daycare dan selanjutnya korban di rujuk ke rs aulia," tuturnya.

motif pelaku

ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. melalui penyelidikan, polisi berhasil mengungkap motif di balik tindakan pelaku.

"tersangka merasa kesal karena korban setiap kali dimandikan selalu menangis kencang dan tersangka sudah jenuh bekerja di daycare," ungkap arya.

ancaman pidana

dikenakan pasal 80 undang-undang ri no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. pasal tersebut mencakup :

1. pasal 80 (1) uu no. 35 tahun 2014

“setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

2. pasal 80 (2) uu no. 35 tahun 2014

“dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Tag
Share