bacakoran.co

Awas! Peserta SKB CPNS 2024 Dapat Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan Ini

aturan dan tata tertib peserta skb bedasarkan peraturan BKN-pinterest-

BACAKORAN.CO - Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah menjadi sorotan para peserta yang telah berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Namun, perjalanan mereka menuju kursi ASN tidaklah mudah. 

Pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan ketat yang wajib dipatuhi selama proses SKB berlangsung. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada diskualifikasi langsung.

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Cek Jadwal, Sesi dan Lokasi Ujian SKB CAT pada CPNS 2024

BACA JUGA:Simak! Ini Sistem Penilaian SKB CAT dan Non-CAT CPNS 2024 yang Wajib Kamu Ketahui

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan peserta menjadi prioritas utama. 

Oleh karena itu, para peserta diimbau memahami dengan baik setiap peraturan yang telah diumumkan, agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan diri sendiri.

Dikutip bacakoran.co pada ayobandung.com, Berikut merupakan aturan dan tata tertib peserta skb bedasarkan peraturan BKN:

Perlu diketahui bahwa aturan dan tata tertib berdasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA:Lulus Tes Wawancara SKB CPNS? Inilah 7 Tips yang Harus Kamu Ketahui

BACA JUGA:6 Instansi dengan Tes Psikologi di SKB CPNS Non-CAT, Ternyata Bisa Menggugurkan Karena Ini!

1. Aturan Pakaian untuk Peserta Pria

Peserta pria diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan lengan panjang dan kerah. Selain itu, mereka harus memakai sepatu pantofel hitam dan dilarang menggunakan ikat pinggang, jam tangan, serta aksesori lainnya. Peserta juga harus mengenakan celana panjang kain berwarna hitam, dan tidak diperkenankan memakai jeans, corduroy, khakis, atau legging.

Awas! Peserta SKB CPNS 2024 Dapat Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan Ini

Kurnia

Desta


bacakoran.co - tahapan seleksi kompetensi bidang (skb) 2024 tengah menjadi sorotan para peserta yang telah berhasil melewati seleksi kompetensi dasar (skd). 

namun, perjalanan mereka menuju kursi asn tidaklah mudah. 

pemerintah telah menetapkan serangkaian ketat yang wajib dipatuhi selama proses skb berlangsung. 

pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada diskualifikasi langsung.

kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan-rb) serta badan kepegawaian negara (bkn) menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan peserta menjadi prioritas utama. 

oleh karena itu, para peserta diimbau memahami dengan baik setiap peraturan yang telah diumumkan, agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan diri sendiri.

dikutip bacakoran.co pada , berikut merupakan aturan dan tata tertib peserta skb bedasarkan peraturan bkn:

perlu diketahui bahwa aturan dan tata tertib berdasarkan pada peraturan badan kepegawaian negara republik indonesia (bkn ri) nomor 5 tahun 2024 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assisted test badan kepegawaian negara.

1. aturan pakaian untuk peserta pria

peserta pria diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan lengan panjang dan kerah. selain itu, mereka harus memakai sepatu pantofel hitam dan dilarang menggunakan ikat pinggang, jam tangan, serta aksesori lainnya. peserta juga harus mengenakan celana panjang kain berwarna hitam, dan tidak diperkenankan memakai jeans, corduroy, khakis, atau legging.

2. aturan pakaian untuk peserta wanita

peserta wanita diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan lengan panjang dan kerah. mereka harus menggunakan rok atau celana panjang formal berwarna hitam, dan bagi yang mengenakan hijab, diharuskan memakai kerudung polos berwarna hitam. peserta dilarang mengenakan aksesori seperti cincin, gelang, jam tangan, ikat pinggang, dan sejenisnya. selain itu, mereka juga harus mengenakan sepatu formal hitam yang tertutup.

3. aturan untuk peserta ujian

pelamar yang tidak mematuhi aturan peserta ujian berikut ini akan dilarang mengikuti ujian skb. berikut adalah aturannya:

- peserta diwajibkan hadir setidaknya 60 menit sebelum ujian skb dimulai.

- peserta akan menerima pin registrasi, yang akan ditutup sebelum jadwal seleksi dimulai.

- peserta harus membawa kartu ujian dan kartu identitas atau ktp.

- peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- peserta dilarang membawa buku catatan, kamera, jam tangan, dan kalkulator ke dalam ruang ujian.

4. aturan ruang ujian  

pelamar yang melanggar aturan ruang ujian akan dikenakan sanksi berupa teguran dari panitia. berikut adalah aturan yang berlaku di ruang ujian:  

- dilarang merokok di dalam ruang ujian.  

- dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.  

- peserta tidak diperkenankan keluar dari ruang ujian tanpa izin dari panitia.  

- peserta juga dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama ujian skb berlangsung.  

5. aturan peserta  

peserta yang melanggar peraturan berikut akan didiskualifikasi:  

- peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu serta melakukan tindakan kecurangan.  

- peserta dilarang menyebarkan soal tes skb.  

inilah beberapa peserta tes skb cpns 2024 bedasarkan peraturan dari bkn.

Tag
Share