Awas! Peserta SKB CPNS 2024 Dapat Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan Ini
aturan dan tata tertib peserta skb bedasarkan peraturan BKN-pinterest-
BACAKORAN.CO - Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tengah menjadi sorotan para peserta yang telah berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, perjalanan mereka menuju kursi ASN tidaklah mudah.
Pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan ketat yang wajib dipatuhi selama proses SKB berlangsung.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada diskualifikasi langsung.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Cek Jadwal, Sesi dan Lokasi Ujian SKB CAT pada CPNS 2024
BACA JUGA:Simak! Ini Sistem Penilaian SKB CAT dan Non-CAT CPNS 2024 yang Wajib Kamu Ketahui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan peserta menjadi prioritas utama.
Oleh karena itu, para peserta diimbau memahami dengan baik setiap peraturan yang telah diumumkan, agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan diri sendiri.
Dikutip bacakoran.co pada ayobandung.com, Berikut merupakan aturan dan tata tertib peserta skb bedasarkan peraturan BKN:
Perlu diketahui bahwa aturan dan tata tertib berdasarkan pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA:Lulus Tes Wawancara SKB CPNS? Inilah 7 Tips yang Harus Kamu Ketahui
BACA JUGA:6 Instansi dengan Tes Psikologi di SKB CPNS Non-CAT, Ternyata Bisa Menggugurkan Karena Ini!
1. Aturan Pakaian untuk Peserta Pria
Peserta pria diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan lengan panjang dan kerah. Selain itu, mereka harus memakai sepatu pantofel hitam dan dilarang menggunakan ikat pinggang, jam tangan, serta aksesori lainnya. Peserta juga harus mengenakan celana panjang kain berwarna hitam, dan tidak diperkenankan memakai jeans, corduroy, khakis, atau legging.