bacakoran.co

Raup Ratusan Juta Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Ditangkap, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Penangkapan Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty--Kolase Bacakoran/Ist

Ria mengklaim kepada pasiennya bahwa ia dapat menghilangkan bopeng di wajah. 

Namun metode yang digunakan adalah dengan alat GTS roller yang belum terdaftar di BPOM, yang justru dapat menimbulkan luka pada wajah pasien.

BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Palembang Meninggal Dunia Setelah Dihakimi Massa Akibat Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

"Tersangka secara sengaja mengambil keuntungan dengan menawarkan jasa menghilangkan bopeng menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar," jelas Wira.

Klinik kecantikan ilegal ini dipromosikan melalui akun Instagram @RiaBeauty.

Berdasarkan informasi dari Komisaris Polisi Syarifah Chaira Sukma, Kepala Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya klinik ini dapat meraup omzet hingga ratusan juta rupiah per hari. 

"Sekali perawatan dikenakan biaya Rp15 juta. Jika dalam sehari ada 12 hingga 15 pasien, omzetnya bisa mencapai Rp200 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Viral! Balita Meninggal Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Pasar Rebo

BACA JUGA:Terungkap! Nama Asli Baby Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ternyata Ini Lho

Penangkapan Ria dan asistennya dilakukan saat mereka sedang menangani tujuh pasien di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Polisi berpura-pura menjadi calon pelanggan dan berkomunikasi via WhatsApp terkait perawatan derma roller pada 14 November 2024.  

Pada hari perawatan yang dijadwalkan, polisi menggerebek kamar 2028 tempat praktik dilakukan dan menangkap Ria serta DN yang sedang melayani pasien.

Ria dan asistennya diancam dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

5 Fakta Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty

Raup Ratusan Juta Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty Ditangkap, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pemilik klinik kecantikan ria agustina, yang berusia 33 tahun, kini menghadapi masalah hukum akibat dugaan malapraktik yang dilakukannya.

dikutip bacakoran.co dari kompas.com, ria ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bersama asistennya dn yang berusia 58 tahun. 

penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari subdirektorat remaja, anak, dan wanita (renakta) direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum) di sebuah hotel di kuningan, jakarta selatan pada hari minggu, 1 desember 2024.

kepala ditreskrimum polda metro jaya, komisaris besar wira satya triputra, menjelaskan bahwa ria mengklaim memiliki sertifikat pelatihan tenaga medis. 

namun serum yang digunakan dalam praktiknya tidak sesuai dengan standar keamanan. 

"serum yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan, meskipun tersangka mengaku memiliki sertifikat pelatihan yang sah," ujar wira pada sabtu, 7 desember 2024.

selain itu ria juga tidak memiliki izin praktik resmi untuk menjalankan klinik kecantikannya.

wira mengungkapkan bahwa ria menawarkan layanan kecantikan menggunakan alat dan produk yang tidak memiliki izin edar. 

alat-alat seperti derma roller dan serum yang digunakan di badan pengawas obat dan makanan (bpom).

"alat derma roller dan produk lainnya tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di bpom," kata wira.

ria mengklaim kepada pasiennya bahwa ia dapat menghilangkan bopeng di wajah. 

namun metode yang digunakan adalah dengan alat gts roller yang belum terdaftar di bpom, yang justru dapat menimbulkan luka pada wajah pasien.

"tersangka secara sengaja mengambil keuntungan dengan menawarkan jasa menghilangkan bopeng menggunakan alat gts roller yang belum memiliki izin edar," jelas wira.

klinik kecantikan ilegal ini dipromosikan melalui akun instagram @riabeauty.

berdasarkan informasi dari komisaris polisi syarifah chaira sukma, kepala subdirektorat renakta ditreskrimum polda metro jaya klinik ini dapat meraup omzet hingga ratusan juta rupiah per hari. 

"sekali perawatan dikenakan biaya rp15 juta. jika dalam sehari ada 12 hingga 15 pasien, omzetnya bisa mencapai rp200 juta," ungkapnya.

penangkapan ria dan asistennya dilakukan saat mereka sedang menangani tujuh pasien di sebuah kamar hotel di kuningan, jakarta selatan. 

polisi berpura-pura menjadi calon pelanggan dan berkomunikasi via whatsapp terkait perawatan derma roller pada 14 november 2024.  

pada hari perawatan yang dijadwalkan, polisi menggerebek kamar 2028 tempat praktik dilakukan dan menangkap ria serta dn yang sedang melayani pasien.

ria dan asistennya diancam dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta pasal 439 juncto pasal 441 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga rp5 miliar.

5 fakta dokter kecantikan abal-abal ria beauty

 kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan pemilik , ria agustina, yang ditangkap oleh polda metro jaya.

ria dituding melakukan tindakan ekstrem dalam  kecantikan, bahkan hingga membuat pasien berdarah-darah.

penasaran apa saja fakta di balik kasus ini? simak ulasannya!  

1. praktik di hotel jakarta selatan  

ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel kawasan kuningan, jakarta selatan, pada 1 desember 2024.

dengan promosi melalui instagram @riabeauty.id, ia menarik perhatian banyak pasien.

saat ditangkap, ria sedang melakukan treatment terhadap tujuh pasiennya, dibantu oleh asistennya.

namun, praktik ini jauh dari standar keamanan, dan alat serta produk yang digunakan 

2. tak punya izin dan produk tidak terdaftar  

dalam penggerebekan, ditemukan bahwa alat derma roller, krim anestesi, dan serum yang digunakan ria tidak memiliki izin edar maupun terdaftar di bpom.

fakta ini membuktikan bahwa prosedur yang dilakukan tidak aman bagi pasien.  

3. bukan dokter, lulusan sarjana perikanan  

ria ternyata bukan dokter atau tenaga medis.

ia hanya  yang mencoba peruntungan di dunia kecantikan.

hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan mendalam.

fakta ini membuat banyak pihak merasa tertipu, mengingat praktik medis seharusnya dilakukan oleh profesional yang berlisensi. 

4. belajar kecantikan dari pelatihan  

meskipun bukan dokter, ria diketahui mengikuti beberapa pelatihan kecantikan.

namun, pengetahuannya terbatas, dan ia hanya mengimprovisasi dari apa yang dipelajarinya.

ia juga memanfaatkan media sosial untuk menarik perhatian, bahkan menggunakan pakaian seksi saat melakukan treatment agar viral.

sayangnya, banyak pasien yang tidak menyadari bahwa ia bukan tenaga medis profesional.  

5. biaya perawatan fantastis  

harga perawatan di ria beauty benar-benar bikin geleng kepala.

untuk sekali treatment, pasien bisa dikenakan biaya mulai dari rp 15 juta hingga rp 85 juta, tergantung jenis layanan.

beberapa perawatan eksklusif bahkan menggunakan produk yang mengandung emas.

namun, dengan alat dan produk yang tidak memenuhi standar, biaya selangit ini tentu tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi pasien. 

kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih klinik kecantikan.

pastikan layanan yang dipilih memiliki izin resmi, menggunakan produk terdaftar bpom, dan dilakukan oleh tenaga medis profesional.

jangan tergiur harga mahal atau promosi menarik tanpa memeriksa kredibilitasnya terlebih dahulu.

karena kecantikan tak sebanding dengan risiko kesehatan yang harus ditanggung.  

Tag
Share