bacakoran.co

Kasus Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty, Pihak BPOM akan Usut Krim dan Serum Penghilang Bopeng Ilegal!

BPOM akan Selidiki Krim dan Serum Penghilang Bopeng yang dipakai Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty --DetikNews

BACAKORAN.CO - Kasus klinik kecantikan abal-abal yang menyeret Ria Agustina selaku owner Ria beauty yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan yang tidak sesuai standar.

Taruna Ikrar selaku Kepala Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM RI) menyatakan pihaknya siap untuk menyelidiki penggunaan kosmetik tanpa izin edar klinik ilegal Ria Beauty.

Pada saat penangkapan terdapat alat krim dan serum yang digunakan oleh klinik Ria beauty tidak memiliki izin edar.

"Kalau tidak berizin, tidak punya nomor izin edar dan sebagainya maka tentu itu adalah produk ilegal. Dan dalam konteks inilah maka saya, saya sudah berbicara dengan Deputi 4 untuk diobservasi ini. Jika memang menjadi tupoksinya Badan POM, Badan POM bisa bertindak," ujar dia saat ditemui di kantor BPOM, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari Tribunnews, Senin (9/12/2024).

BACA JUGA:Wow! Biaya Perawatan di Ria Beauty Tembus Puluhan Juta Sekali Treatment, Ternyata Lulusan Sarjana Perikanan

BACA JUGA:Diduga Buka Klinik Kecantikan Abal-abal, Owner Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Merasa Tertekan

Sebelumnya pemilik klinik kecantikan Ria Beauty Ria Agustina, yang berusia 33 tahun, kini menghadapi masalah hukum akibat dugaan malapraktik yang dilakukannya.

Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.com, Ria ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bersama asistennya DN yang berusia 58 tahun. 

Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 1 Desember 2024.

Kepala Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa Ria mengklaim memiliki sertifikat pelatihan tenaga medis. 

BACA JUGA:5 Fakta Mengejutkan Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty' yang Akhirnya Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Viral! Klinik Abal-abal Ria Beauty Digrebek Pihak Kepolisian, Tenyata Owner Lulusan Ini

Namun serum yang digunakan dalam praktiknya tidak sesuai dengan standar keamanan. 

"Serum yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan, meskipun tersangka mengaku memiliki sertifikat pelatihan yang sah," ujar Wira pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Kasus Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty, Pihak BPOM akan Usut Krim dan Serum Penghilang Bopeng Ilegal!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - kasus klinik kecantikan abal-abal yang menyeret selaku owner ria beauty yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan yang tidak sesuai standar.

taruna ikrar selaku kepala badan pengawas dan obat makanan (bpom ri) menyatakan pihaknya siap untuk menyelidiki penggunaan kosmetik tanpa izin edar klinik ilegal ria beauty.

pada saat penangkapan terdapat alat krim dan serum yang digunakan oleh klinik ria beauty tidak memiliki izin edar.

"kalau tidak berizin, tidak punya nomor izin edar dan sebagainya maka tentu itu adalah produk ilegal. dan dalam konteks inilah maka saya, saya sudah berbicara dengan deputi 4 untuk diobservasi ini. jika memang menjadi tupoksinya badan pom, badan pom bisa bertindak," ujar dia saat ditemui di kantor bpom, jakarta, dikutip bacakoran.co dari , senin (9/12/2024).

sebelumnya pemilik klinik kecantikan  ria agustina, yang berusia 33 tahun, kini menghadapi masalah hukum akibat dugaan malapraktik yang dilakukannya.

dikutip bacakoran.co dari kompas.com, ria ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bersama asistennya dn yang berusia 58 tahun. 

penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari subdirektorat remaja, anak, dan wanita (renakta) direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum)  di sebuah hotel di kuningan, jakarta selatan pada hari minggu, 1 desember 2024.

kepala ditreskrimum polda metro jaya, komisaris besar wira satya triputra, menjelaskan bahwa ria mengklaim memiliki sertifikat pelatihan tenaga medis. 

namun serum yang digunakan dalam praktiknya tidak sesuai dengan standar keamanan. 

"serum yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan, meskipun tersangka mengaku memiliki sertifikat pelatihan yang sah," ujar wira pada sabtu, 7 desember 2024.

selain itu ria juga tidak memiliki izin praktik resmi untuk menjalankan klinik kecantikannya.

wira mengungkapkan bahwa ria menawarkan layanan kecantikan menggunakan alat dan produk yang tidak memiliki izin edar. 

alat-alat seperti derma roller dan serum yang digunakan  di badan pengawas obat dan makanan (bpom).

"alat derma roller dan produk lainnya tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di bpom," kata wira.

ria mengklaim kepada pasiennya bahwa ia dapat menghilangkan bopeng di wajah. 

namun metode yang digunakan adalah dengan alat gts roller yang belum terdaftar di bpom, yang justru dapat menimbulkan luka pada wajah pasien.

"tersangka secara sengaja mengambil keuntungan dengan menawarkan jasa menghilangkan bopeng menggunakan alat gts roller yang belum memiliki izin edar," jelas wira.

klinik kecantikan ilegal ini dipromosikan melalui akun instagram @riabeauty.

berdasarkan informasi dari komisaris polisi syarifah chaira sukma, kepala subdirektorat renakta ditreskrimum polda metro jaya klinik ini dapat meraup omzet hingga ratusan juta rupiah per hari. 

"sekali perawatan dikenakan biaya rp15 juta. jika dalam sehari ada 12 hingga 15 pasien, omzetnya bisa mencapai rp200 juta," ungkapnya.

penangkapan ria dan asistennya dilakukan saat mereka sedang menangani tujuh pasien di sebuah kamar hotel di kuningan, jakarta selatan. 

polisi berpura-pura menjadi calon pelanggan dan berkomunikasi via whatsapp terkait perawatan derma roller pada 14 november 2024.  

pada hari perawatan yang dijadwalkan, polisi menggerebek kamar 2028 tempat praktik dilakukan dan menangkap ria serta dn yang sedang melayani pasien.

ria dan asistennya diancam dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta pasal 439 juncto pasal 441 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga rp5 miliar.

5 fakta dokter kecantikan abal-abal ria beauty

 kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan pemilik , ria agustina, yang ditangkap oleh polda metro jaya.

ria dituding melakukan tindakan ekstrem dalam  kecantikan, bahkan hingga membuat pasien berdarah-darah.

penasaran apa saja fakta di balik kasus ini? simak ulasannya!  

1. praktik di hotel jakarta selatan  

ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel kawasan kuningan, jakarta selatan, pada 1 desember 2024.

dengan promosi melalui instagram @riabeauty.id, ia menarik perhatian banyak pasien.

saat ditangkap, ria sedang melakukan treatment terhadap tujuh pasiennya, dibantu oleh asistennya.

namun, praktik ini jauh dari standar keamanan, dan alat serta produk yang digunakan 

2. tak punya izin dan produk tidak terdaftar  

dalam penggerebekan, ditemukan bahwa alat derma roller, krim anestesi, dan serum yang digunakan ria tidak memiliki izin edar maupun terdaftar di bpom.

fakta ini membuktikan bahwa prosedur yang dilakukan tidak aman bagi pasien.  

3. bukan dokter, lulusan sarjana perikanan  

ria ternyata bukan dokter atau tenaga medis.

ia hanya  yang mencoba peruntungan di dunia kecantikan.

hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan mendalam.

fakta ini membuat banyak pihak merasa tertipu, mengingat praktik medis seharusnya dilakukan oleh profesional yang berlisensi. 

4. belajar kecantikan dari pelatihan  

meskipun bukan dokter, ria diketahui mengikuti beberapa pelatihan kecantikan.

namun, pengetahuannya terbatas, dan ia hanya mengimprovisasi dari apa yang dipelajarinya.

ia juga memanfaatkan media sosial untuk menarik perhatian, bahkan menggunakan pakaian seksi saat melakukan treatment agar viral.

sayangnya, banyak pasien yang tidak menyadari bahwa ia bukan tenaga medis profesional.  

5. biaya perawatan fantastis  

harga perawatan di ria beauty benar-benar bikin geleng kepala.

untuk sekali treatment, pasien bisa dikenakan biaya mulai dari rp 15 juta hingga rp 85 juta, tergantung jenis layanan.

beberapa perawatan eksklusif bahkan menggunakan produk yang mengandung emas.

namun, dengan alat dan produk yang tidak memenuhi standar, biaya selangit ini tentu tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi pasien. 

kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih klinik kecantikan.

pastikan layanan yang dipilih memiliki izin resmi, menggunakan produk terdaftar bpom, dan dilakukan oleh tenaga medis profesional.

jangan tergiur harga mahal atau promosi menarik tanpa memeriksa kredibilitasnya terlebih dahulu.

karena kecantikan tak sebanding dengan risiko kesehatan yang harus ditanggung.  

Tag
Share