bacakoran.co - ujian seleksi kompetensi bidang (skb) computer assisted test (cat) calon pegawai negeri sipil () 2024 dimulai senin, 9 desember sampai dengan hari jumat, 20 desember 2024.
jadwal skb cpns 2024 dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan badan kepegawaian negara (bkn).
skb cat ini merupakan salah satu rangkaian yang wajib bagi peserta cpns 2024 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (skd) atau skb tambahan.
pengadaan tahap ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan keterampilan dan perilaku yang dimiliki oleh peserta, untuk menjalankan tugas jabatan tertentu sampai menghasilkan kerja yang tinggi.
perlu diketahui tahap ini berbeda dengan skd yang hanya berbobot 40 persen, skb cat berbobot maksimal 60 persen untuk instansi yang tidak memberikan skb tambahan.
tahap cat skb untuk jabatan yang mensyaratkan skb tambahan adalah paling rendah harus berbobot 50 persen.
jika tidak hadir cat skb cpns 2024 bakalan dapat sanksi apa?
dilansir dari , sanksi bagi peserta yang tidak mengikuti cat skb cpns 2024 adalah dinyatakan tidak lolos seleksi atau gugur dan dalam pengumuman hasil skb 2024 mendatang, status peserta bakal dinyatakan dengan keterangan tidak hadir (th).
peserta yang tidak datang skb cpns 2024 masih bisa dan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai pelamar dalam cpns 2025.
peserta juga dapat dinyatakan gugur oleh panitia apabila menemui keadaan sebagai berikut:
1. peserta terlambat hadir dari jadwal seleksi.
2. peserta tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian.
3. peserta tidak membawa ktp elektronik atau pengenal lain sebagaimana aturan berlaku.
4. peserta tidak menggunakan pakaian sesuai ketentuan.
5. peserta tidak sesuai dengan foto di kartu peserta.
tata tertib cat skb cpns 2024 yang harus dipatuhi, sebagai berikut:
peserta harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan dalam mengikuti skb cpns 2024.
peserta akan mendapatkan sanksi seperti tidak bisa mengikuti ujian apabila tidak patuh.
1. peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan cat skb sesuai sesi ujian.
2. peserta wajib mengenakan pakain putih polos tanpa corak.
3. peserta wajib menggunakan celana atau rok panjang hitam polos tanpa corak, bukan jeans.
4. peserta muslimah dapat menggunakan jilbab berwarna hitam.
5. peserta wajib menggunakan sepatu pantofel hitam.
6. peserta wajib membawa kartu peserta ujian skb yang diunduh melalui laman sscasn.
7. peserta wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli.
8. peserta yang tidak memiliki ktp dapat membawa surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari dukcapil atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah pejabat berwenang.
9. membawa alat tulis pribadi (pensil kayu).
10. peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, alat tulis, senjata api, dan sebagainya kecuali pensil kayu, ktp, dan kartu ujian skb.