Resmi, Aturan dan Tata Tertib Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024, Jangan Sampai Melanggar!
Tata Tertib yang Wajib Dipatuhi Peserta Ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK 2024 -Ayobandung.com-
BACAKORAN.CO - Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenko PMK tahun 2024 dengan metode CAT telah diatur dengan ketat untuk memastikan kelancaran dan keadilan proses seleksi.
Peserta diwajibkan mematuhi sejumlah tata tertib yang dirancang guna menjaga ketertiban selama ujian berlangsung.
Ada 4 aturan utama yang menjadi panduan wajib bagi setiap peserta ujian Kemenko PMK, mencakup ketepatan waktu, kelengkapan dokumen, serta prosedur keamanan dan kenyamanan selama pelaksanaan ujian.
Kedisiplinan peserta dalam mengikuti aturan ujian SKB CAT ini sangat penting untuk menjaga integritas seleksi dan memastikan semua proses berlangsung secara transparan dan profesional.
BACA JUGA:Dimulai Hari Ini! Jadwal Lengkap CAT SKB Kemenko PMK 2024, Ada 4 Sesi Tes
BACA JUGA:Catat! Inilah Larangan dan Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib SKB CPNS 2024
Serta, memahami dan menaati aturan tata tertib ujian SKB CAT CPNS Kemenko PMK ini sangat penting bagi peserta agar dapat menjalani ujian dengan baik dan terhindar dari potensi diskualifikasi.
Dengan mematuhi aturan SKB CAT ini, peserta dapat mengikuti ujian dengan lancar dan menghindari potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada hasil seleksi.
Merujuk pada Surat Nomor 12/PANSEL-CPNS/KP.04/12/2024, berikut adalah tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta, yang dilansir dari tirto.id pada Selasa (10/12/24).
1. Peserta diwajibkan tiba di lokasi ujian minimal satu jam sebelum jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Simak! 11 Tata Tertib SKB Non-CAT Kemhan 2024 yang Tidak Boleh Dilanggar
BACA JUGA:Peserta Wajib Patuh! Tidak Ikut CAT SKB CPNS 2024 Akan Dikenakan Sanksi ini
2. Peserta harus membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi yang dicetak dari laman SSCASN secara jelas dan berwarna, serta KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.