bacakoran.co

Pembunuh H Agus Toni Bos Toko Bangunan di Ogan Komering Ilir Dituntut Mati

TUNTUT MATI : Dua terdakwa pembunuh H Agus Toni dituntut hukuman mati. (foto: nisa/sumeks.bacakoran.co) --

BACAKORAN.CO -- Masih ingat dengan kasus tewasnya H Agus Toni, seorang bos atau pemilik Toko Bangunan  di Kabupaten Ogan Koemering Ilir (OKI) Sumatera Selatan pada Awal Juli 2024 lalu?

Ketika itu korban di temukan bersimbah darah di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, OKI dengan luka bacok dan diduga luka akibat di tembus peluru senapan angin.

Semula H Agus Toni diduga sebagai korban begal. Namun kecurigaan itu terbantah karena polisi yang melakukan olah TKP menemukan kondisi barang berharga milik  korban masih berada di lokasi kejadian.

Akhirnya  kemudian terungkap jika H Agus Toni dihabisi secara terencana oleh 2 orang yang kemudian berhasil di tangkap dan kasusnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung.

BACA JUGA:Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di CIlandak Sempat Bercanda Bareng Sebelum Kejadian

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Celeungsi Bogor Merupakan Oknum Kepolisian, Begini Kronologi Lengkapnya

Kedua terdakwa pelaku pembunuhan berencana itu adalah Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27).

Dalam sidang lanjutan yang di gelar Selasa 10 Desember 2024, kedua terdakwa di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kayu Agung.

JPU Farid  Purnomo dalam dakwannya menegaskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar termasuk Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana jo 55 ayat 1 dengan  Ancaman Hukuman mati.

" Menyatakan Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melaksanakan dan turut serta dalam pembunuhan terhadap korban H Agus Toni,"terangnya. "Kedua terdakwa juga belum ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,"terangnya.

BACA JUGA:Geger! Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Terkait Skandal Darurat Militer

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Jenis Kambing yang Cocok Dibudidayakan di Indonesia, Tertarik untuk Memulai Usaha Peternakan?

Dari persidangan diketahui jika tindakan menghabisi nyawa orang lain yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, OKI.

Ketika itu korban tengah mengendarai mobil pick-up Toyota Hilux single cabin berwarna hitam yang membawa material bangunan berupa triplek untuk dikirim ke pembeli yang sudah melakukan pemesanan. Diduga material itu sengaja di pesan kedua terdakwa untuk melancarkan aksinya yaitu agar terdakwa melintasi lokasi kejadian.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh 2 pria yang kemudian di ketahui adalah Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman.

Kedua terdakwa sendiri datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor trail. Puguh mengeksekusi korban dari jarak dekat sementara Alim Ardianto menembak korban dengan senapan angin dari jarak agak jauh.

BACA JUGA:Hemat Biaya Perjalanan Nataru, Ini Promo Tiket Kereta Diskon Hingga 20 Persen dari KAI, Cek Segera!

BACA JUGA:4 Game Terbukti Bisa Terima Saldo DANA Rp100.000 Gratis 1 Kali/Hari, Ini Nama Aplikasinya!

Setelah membantai korban, kedua pelaku angsung kabur sementara korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam penyelidikan polisi terungkap jika pembunuhan itu di latari masalah hutang. Terdakwa Alim Ardianto mempunyai hutang bahan bangunan  untuk membangun rumah kepada korban sebesar Rp 200 juta.

Karena kesal terus di tagih, Alim Ardianto kemudian berencana untuk menghabisi korban. Dia kemudian mengundang Puguh ke rumahnya dengan alasan untuk menghadiri hajatan.

Nah ketika Puguh datang, Alim Ardianto malah menceritakan rasa sakit hatinya kepada korban karena sering ditagih hutang. Dia mengajak Puguh  untuk menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA:7 Tips Cuan dari Ternak Kambing, Raup Omzet Puluhan Juta dengan Pakan Alternatif Comboran, Gini Caranya!

BACA JUGA:4 Rekomendasi Drama China Tentang Reinkarnasi yang Seru, Ada Apa Aja Ya?

Usai persidangan, salah satu putra korban yaitu Fuji mengungkapkan rasa puasnya karena JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Dia berharap tuntutan itu dapat di kabulkan Majelis Hakim dalam keputusannya.

"Karena nyawa harus dibayar nyawa,  mereka pantas menerima hukuman itu,"katanya sambil mengusap air mata karena masih terkenang sosok orang tuanya.

Dia menceritakan, sejak  ayahnya terbunuh,  toko bangunan mereka tutup dan ibunya harus menjadi tulang punggung keluarga menghidupi adik-adiknya.

Kemudian kata Fuji, tidak ada itikad baik dari terdakwa Alim Ardianto untuk  membayar hutang yang menurutnya kebih dari 200 juta kepada keluarga korban.

BACA JUGA:Hore! Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di Tahun 2025, Berapa Besaranya?

BACA JUGA:Ditransfer Rp300.000 dari 1 Tugas Termudah di Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Klaim Sekarang!

Sementara itu Kuasa Hukum  dua terdakwa, Heriyanto SH mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Menurutnya untuk terdakwa Puguh Nurrohman  memang turut serta  melakukan pembunuhan berencana tersebut, tapi dalam peranan cuma sebatas menyetop korban.

"Kalau untuk perencanaan dan pembunuhan itu Alim Ardianto dan sudah diakui,"katanya.

Herianto mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan pledoi untuk disampaikan dalam persidangan lanjutan pada 17 Desember 2024 mendatang.

Pembunuh H Agus Toni Bos Toko Bangunan di Ogan Komering Ilir Dituntut Mati

Khoirunnisak

Doni Bae


bacakoran.co -- masih ingat dengan kasus tewasnya, seorang bos atau pemilik di kabupaten ogan koemering ilir (oki) sumatera selatan pada awal juli 2024 lalu?

ketika itu korban di temukan bersimbah darah di jalan poros sp5, , kecamatan mesuji raya, oki dengan luka bacok dan diduga luka akibat di tembus peluru senapan angin.

semula h agus toni diduga sebagai korban begal. namun kecurigaan itu terbantah karena polisi yang melakukan olah tkp menemukan kondisi barang berharga milik  korban masih berada di lokasi kejadian.

akhirnya  kemudian terungkap jika h agus toni dihabisi secara terencana oleh 2 orang yang kemudian berhasil di tangkap dan kasusnya di sidangkan di pengadilan negeri kayu agung.



kedua terdakwa pelaku pembunuhan berencana itu adalah alim ardianto (32) dan puguh nurrohman alias puguh (27).

dalam sidang lanjutan yang di gelar selasa 10 desember 2024, kedua terdakwa di tuntut oleh jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri kayu agung.

jpu farid  purnomo dalam dakwannya menegaskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar termasuk pasal 340 kuhp tetang pembunuhan berencana jo 55 ayat 1 dengan  ancaman hukuman mati.

" menyatakan alim ardianto dan puguh nurrohman bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melaksanakan dan turut serta dalam pembunuhan terhadap korban h agus toni,"terangnya. "kedua terdakwa juga belum ada perdamaian dengan pihak keluarga korban,"terangnya.



dari persidangan diketahui jika tindakan menghabisi nyawa orang lain yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada selasa, 2 juli 2024, sekira pukul 09.00 wib di jalan poros sp5, desa balian makmur, oki.

ketika itu korban tengah mengendarai mobil pick-up toyota hilux single cabin berwarna hitam yang membawa material bangunan berupa triplek untuk dikirim ke pembeli yang sudah melakukan pemesanan. diduga material itu sengaja di pesan kedua terdakwa untuk melancarkan aksinya yaitu agar terdakwa melintasi lokasi kejadian.

ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh 2 pria yang kemudian di ketahui adalah alim ardianto dan puguh nurrohman.

kedua terdakwa sendiri datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor trail. puguh mengeksekusi korban dari jarak dekat sementara alim ardianto menembak korban dengan senapan angin dari jarak agak jauh.



setelah membantai korban, kedua pelaku angsung kabur sementara korban sempat dibawa ke klinik tsuraya, namun nyawanya tidak tertolong.

dalam penyelidikan polisi terungkap jika pembunuhan itu di latari masalah hutang. terdakwa alim ardianto mempunyai hutang bahan bangunan  untuk membangun rumah kepada korban sebesar rp 200 juta.

karena kesal terus di tagih, alim ardianto kemudian berencana untuk menghabisi korban. dia kemudian mengundang puguh ke rumahnya dengan alasan untuk menghadiri hajatan.

nah ketika puguh datang, alim ardianto malah menceritakan rasa sakit hatinya kepada korban karena sering ditagih hutang. dia mengajak puguh  untuk menghabisi nyawa korban.



usai persidangan, salah satu putra korban yaitu fuji mengungkapkan rasa puasnya karena jpu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. dia berharap tuntutan itu dapat di kabulkan majelis hakim dalam keputusannya.

"karena nyawa harus dibayar nyawa,  mereka pantas menerima hukuman itu,"katanya sambil mengusap air mata karena masih terkenang sosok orang tuanya.

dia menceritakan, sejak  ayahnya terbunuh,  toko bangunan mereka tutup dan ibunya harus menjadi tulang punggung keluarga menghidupi adik-adiknya.

kemudian kata fuji, tidak ada itikad baik dari terdakwa alim ardianto untuk  membayar hutang yang menurutnya kebih dari 200 juta kepada keluarga korban.



sementara itu kuasa hukum  dua terdakwa, heriyanto sh mengaku keberatan dengan tuntutan jpu. menurutnya untuk terdakwa puguh nurrohman  memang turut serta  melakukan pembunuhan berencana tersebut, tapi dalam peranan cuma sebatas menyetop korban.

"kalau untuk perencanaan dan pembunuhan itu alim ardianto dan sudah diakui,"katanya.

herianto mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan pledoi untuk disampaikan dalam persidangan lanjutan pada 17 desember 2024 mendatang.

Tag
Share