bacakoran.co

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatin jelaskan detail PPN 12 persen akan berlaku pada tahun 2025 --Kolase Bacakoran/Ist

BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi barang-barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai tahun 2025.

Menurutnya hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Kebijakan PPN 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.

BACA JUGA:Heboh! Nama Miftah Maulana Tak Ada di Silsilah Kiai Hasan Basri, Gelar Gus Cuma Rekayasa?

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Rp600.000 Tanpa KTP, Ada Nama Sri, Ainun dan Desta, Jangan Ditunda Lagi Ya!

"Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12% dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. Karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, listrik dan air minum tidak akan dikenakan PPN.

Namun ada wacana untuk menaikkan PPN 12% hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu.

"Barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan. Namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12% hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Dihadapan Wakil Rakyat, Dosen Unsri Ini Ungkapkan Keprihatinan Soal Cagar Budaya

BACA JUGA:Kabar Mengejutkan! Asri Welas Dikabarkan Menggugat Cerai Suaminya sejak 5 November 2024

Sementara itu Menteri UMKM Maman Abdurrahman, menjamin bahwa para pelaku UMKM tidak akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen.

Menurutnya UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12% baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.

Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - menteri keuangan mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi barang-barang yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (ppn) 12 persen mulai tahun 2025.

menurutnya hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan

kebijakan ppn 12 persen ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (hpp).

namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berpihak kepada masyarakat.

"jadi kebijakan sesuai uu hpp yang dalam hal ini mengamanatkan ppn 12% dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, kami sedang memformulasikan lebih detail. karena ini konsekuensi terhadap apbn, aspek keadilan, daya beli dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," jelas sri mulyani.

sri mulyani menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, listrik dan air minum tidak akan dikenakan .

namun ada wacana untuk menaikkan ppn 12% hanya untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu.

"barang-barang yang tidak terkena ppn tadi tetap akan dipertahankan. namun sekarang juga ada wacana aspirasi naik ke 12% hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi hanya mereka yang mampu kami akan konsisten asas keadilan itu akan diterapkan," ujar sri mulyani.

sementara itu menteri umkm maman abdurrahman, menjamin bahwa para pelaku umkm tidak akan terkena dampak kenaikan ppn 12 persen.

menurutnya umkm tidak akan terkekang oleh lonjakan ppn 12% baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.

prabowo putuskan tetap akan menaikkan pajak ppn 12 persen tahun 2025, ini 2 alasannya

walau sempat menjadi polemik, pemerintah dan dpr memutuskan tetap memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai () menjadi 12% tahun 2025 dari saat ini 11%.

hal itu diungkapkan wakil ketua dpr sufmi dasco usai berdiskusi dengan presiden  di istana kepresidenan, jakarta, kamis (5/12/2024).

dia menjelaskan kenapa kenaikan ppn jadi 12% di tahun 2025 nanti tetap harus diberlakukan. 

pertama, prabowo menegaskan, pemberlakuan  di tahun 2025 adalah perintah undang-undang yang harus dilaksanakan.

undang-undang yang dimaksud prabowo adalah nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

kedua, kenaikan ppn yang tetap berlaku di tahun 2025 nanti menyasar barang-barang tertentu.

"kan sudah diberi penjelasan ppn adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata prabowo.

perwakilan dpr ri menemui prabowo di istana negara, jakarta, kemarin, membahas mengenai kejelasan penerapan ppn 12% di januari 2025.

wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan oleh pemerintah dalam pertemuan dengan dpr.

pertama, ppn 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang selektif.

kedua, barang-barang pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat masih tetap diberlakukan ppn 11%.

ketiga, dasco mengatakan presiden prabowo meminta menteri keuangan dan sejumlah menteri lainnya untuk segera mengkaji usulan dari masyarakat.

maupun dari dpr tentang beberapa jenis pajak yang harus diturunkan, sebagai bentuk insentif.

sebelumnya, ketua komisi xi misbakhun mengatakan, tarif pajak pertambahan nilai () sebesar 12 persen hanya berlaku kepada konsumen yang membeli barang mewah.

hal tersebut misbakhun sampaikan usai bertemu dengan presiden prabowo subianto di istana, jakarta, kamis (5/12/2024).

"hasil diskusi kami dengan pak presiden, kami akan tetap ikut uu, bahwa ppn akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di uu yaitu 1 januari 2025," ujar misbakhun.

misbakhun mengatakan, tarif ppn 11 persen akan tetap berlaku bagi masyarakat kecil.

dengan demikian, kata dia, pemerintah masih akan mempelajari mengenai ppn yang tidak berada dalam 1 tarif ini.

misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, kesehatan, dan perbankan.

sebab, pelayanan umum dan jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan ppn.

"bapak presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," imbuh misbakhun.

dalam kesempatan yang sama, wakil ketua  menegaskan ppn 12 persen hanya untuk barang mewah.

"ada 3 poin, satu, untuk ppn 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah.jadi secara selektif. kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan pajak sekarang, yaitu 11 persen," kata dasco.

sebelumnya, ketua dewan ekonomi nasional indonesian luhut binsar pandjaitan mengungkapkan saat ini tengah dihitung bantuan sosial () untuk masyarakat yang terdampak pajak pertambahan nilai () menjadi 12%.

bantuan sosial itu akan berbentuk , luhut juga menyebut bantuan sosial ppn 12% akan menyasar kepada masyarakat kelas menengah dan bawah.

untuk diketahui ppn 12% rencananya akan berlaku pada 1 januari 2025.

luhut mengatakan rencana itu dilakukan tidak langsung kepada penerima untuk menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.

"karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (bantuan langsung tunai) ke listrik, kira-kira begitu. jadi mungkin saya lagi dihitung ya apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah. ya orang-orang yang mungkin udah nggak bayar 2-3 bulan, lagi dihitung lah ya," tuturnya.

untuk itu, luhut memastikan penerapan ppn 12% akan diundur karena menunggu hasil perhitungan bantuan sosial dari kebijakan tersebut.

"ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini. (menunggu kebijakan stimulus?) ya kira-kira begitula," ucapnya.

terkait anggaran untuk bantuan terkait ppn 12% itu, luhut menyebut kemampuan negara sangat cukup.

menurutnya ada anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) lebih senilai ratusan triliun yang dapat digelontorkan untuk bantuan ppn 12%.

"ya di apbn cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok. saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa (digunakan). nggak ada isu itu, hanya sekarang inginnya presiden itu lebih efisien, lebih efektif, targeted, apa yang diberikan itu," pungkasnya.

sebelumnya, direktorat jenderal pajak () kementerian keuangan () menegaskan, dana yang didapat dari kenaikan pajak pertambahan nilai () 12 persen di 2025.

kenaikan tersebut akan dikembalikan kepada rakyat, pelayanan dan hubungan masyarakat djp dwi astuti mengatakan, manfaat untuk rakyat dari kenaikan .

tapi kamu perlu tetap tenang karena akan diberikan ke rakyat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) maupun subsidi.

"hasil dari kebijakan penyesuaian tarif ppn akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu bantuan langsung tunai (), program keluarga harapan (pkh), kartu sembako, program indonesia pintar (pip) dan kartu indonesia pintar () kuliah, subsidi listrik, subsidi lpg 3 kg, subsidi bbm, dan subsidi pupuk," kata dwi.

dwi menyampaikan, pemerintah lewat djp telah memperluas lapisan penghasilan dari rp50 juta menjadi rp60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen.

pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (pph) bagi wajib pajak orang pribadi umkm dengan omzet sampai dengan rp500 juta. 

"hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," ujarnya. 

ia menambahkan, ppn juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan ppn.

di antaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

"dibebaskan dari pengenaan ppn artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," sebutnya. 

sebelumnya, menko perekonomian airlangga hartarto meyakini kenaikan ppn 12 persen tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.

ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan ppn 12 persen.

"tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar airlangga.

airlangga menambahkan kenaikan ppn 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.

mantan ketua umum partai golkar ini juga memastikan pemerintah tidak akan memukul rata kenaikan ppn 12 persen.

ia menyebut ada beberapa sektor yang tidak terkena kenaikan pajak tersebut.

kebijakan menaikkan ppn dari 11 persen ke 12 persen pada 2025 berlandas uu nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (). 

kebijakan tarif ppn 12 persen tertuang dalam pasal 7 ayat 1 uu hpp. regulasi itu disusun oleh dpr ri periode 2019-2024 bersama pemerintah di bawah kepemimpinan .

disebutkan ppn dinaikkan secara bertahap dari awalnya 10 persen, menjadi 11 persen pada 1 april 2022, kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen pada 1 januari 2025. 

adapun tarif ppn di indonesia sebesar 11 persen adalah yang tertinggi kedua di asia tenggara, setelah filipina yang menerapkan value-added tax (vat) sebesar 12 persen.

Tag
Share