Presiden Yoon Suk Yeol Korea Selatan Resmi Dimakzulkan: Mahkamah Konstitusi Bersiap Putuskan Nasibnya
Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol--Ist
BACAKORAN.CO - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol, resmi dimakzulkan oleh Parlemen setelah pengumuman darurat militer yang sempat menggemparkan negara tersebut.
Dalam voting yang digelar Sabtu, 14 Desember, sebanyak 204 dari 300 anggota parlemen memilih untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 anggota menolak, 3 abstain, dan 8 suara dibatalkan.
Pemakzulan ini membuat Yoon Suk Yeol untuk sementara waktu diberhentikan dari jabatannya.
Kini, keputusan akhir ada di tangan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah akan menguatkan pemakzulan tersebut.
BACA JUGA:Menhan Korsel Mundur Usai Usul Darurat Militer, Begini Kronologinya!
BACA JUGA:Korea Utara Pertama Kali Beri Tanggapan Terkait Darurat Militer di Korea Selatan, Begini Katanya!
Jika pemakzulan disahkan, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dilengserkan dari kursi kepresidenan.
Keputusan Yoon Suk-Yeol untuk menerapkan darurat militer sebelumnya menuai kecaman publik dan dianggap melanggar prinsip demokrasi.
Meski kemudian ia membatalkan keputusan tersebut, langkah ini sudah memicu gelombang protes di seluruh Korea Selatan.
Sebelum pemungutan suara, sekitar 200.000 pengunjuk rasa berkumpul di luar gedung Majelis Nasional untuk menuntut Yun mundur.
BACA JUGA:Heboh! Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Pemberontakan, Eks Menhan Resmi Ditahan
BACA JUGA:Geger! Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Terkait Skandal Darurat Militer
Gelombang protes ini menjadi puncak dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakannya, termasuk isu-isu ekonomi dan ketegangan politik dalam negeri.
Partai Demokrat, oposisi utama di Korea Selatan, menyatakan bahwa langkah pemakzulan ini adalah satu-satunya cara untuk menjaga supremasi hukum, demokrasi, dan masa depan Korea Selatan.