Bos Tambang Emas Ilegal Siksa Anak Anak 12 Tahun: Dituduh Curi Uang, Diseret dan Diceburkan ke Telaga
Seorang bocah 12 tahun mengalami penganiayaan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.-X-
BACAKORAN.CO - Kisah tragis datang dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Seorang bocah 12 tahun berinisial RPM menjadi korban kekerasan keji.
Diduga, pelakunya adalah bos tambang emas ilegal bernama Ali Bin Jindan alias Ali Kenter.
RPM dituduh mencuri uang puluhan juta rupiah milik sang bos, yang berujung pada penyiksaan brutal.
Peristiwa ini terjadi pada malam 11 Desember 2024. RPM yang masih duduk di bangku sekolah dasar dituduh mencuri uang dari Ali Kenter.
Tanpa bukti jelas, RPM diikat tangan dan kakinya, dipukul berkali-kali, hingga wajahnya mengalami cedera serius.
Tak berhenti di situ, dalam video yang di posting akun X@neVerAl0nely , terlihat RPM diinterogasi dengan kasar.
Tali yang mengikatnya ditarik secara paksa hingga ia terjatuh dan terseret menuruni tangga.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Tompi Ikut Sentil Lady Aurellia, Begini Komentarnya!
Puncaknya, bocah malang itu diceburkan ke dalam telaga milik Ali Kenter.
Di video, terdengar jelas tangisan RPM sambil berteriak, "Ada di rumah, ada di rumah, Pak!"