Pria Berambut Cepak Kedapatan Kantongi 12 Paket Sabu - sabu, Mengaku Akan Dijual
CEPAK : Pales Lidiansyah, pria berambut cepak diamankan polisi karena kedapatan kantongi 12 paket narkoba jenis sabu-sabu. (foto ist)--
BACAKORAN.CO -- Seorang pria dengan potongan rambut cepak layaknya aparat penegak hukum, diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Pria yang di ketahui bernama Pales Lidiyansah (31) itu, Kamis 13 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Dia disergap polisi ketika berada di kediamanya di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Mura. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, setidaknya dari kantong celana berwana hijau yang dikenakan Pales Lidiansyah saat itu ditemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,12 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan menyelidiki lebih dalam asal usul barang haram yang di temukan polisi itu, Pales Lidiansyah langsung digiring ke Mapolres Mura.
BACA JUGA:Kantor Polsek Pangkalan Lampam Dirusak Massa, Diduga Buntut Penangkapan Bandar Narkoba
BACA JUGA:Bandar Narkoba Rekrut 2 Pemuda Edarkan Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Plafon Kamar Mandi
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penyergapan terhadap pelaku adalah buah dari penyelidikan yang dilakukan polisi.
Sebelum menangkap Pales Lidiansyah, polisi mendapat informasi jika pemuda itu dicurigai mengedarkan narkoba. Setelah informasi dirasa akurat, polisi langsung menyergap tersangka.
Melihat polisi datang dan mengepung rumahnya, tersangka tak dapat kabur. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang di curgai sebelumnya.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan pelaku terlibat dalam transaksi narkotika.
BACA JUGA:George Sugama Halim Terancam 2,5 Tahun Penjara, Polisi Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum!
Barang bukti yang diamankan antara lain, 12 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,12 gram. Kemudian 1 bungkus plastik klip sedang, 1 botol bening transparan, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 lembar celana panjang warna hijau tanpa merek.
"Barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam saku celana depan kiri yang dikenakan pelaku. Pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Narkoba Polres Mura AKP M Romi.
Dari pengakuan tersangka, dia mengaku jika sabu-sabu itu didapatnya bandar narkoba. Lalu sabu-sabu itu dibaginya menjadi 6 paket dan kemudian dijual dengan harga Rp150 ribu/paket.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Ngaku Menyesal, Tersangka Pemukulan Dokter Koas Tak Hanya Minta Maaf ke Korban Juga Sampaikan ini
Petugas juga berencana untuk melakukan tes urine terhadap pelaku serta mengirimkan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium di Labfor Palembang.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP M Romi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkotika di sekitar lingkungan mereka," ujarnya.
Selain itu, pengembangan kasus ini terus dilakukan, dan polisi berencana memeriksa saksi-saksi terkait serta melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.