bacakoran.co

Komisi III DPR Akan Kawal Kasus George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Sampai Tuntas!

Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Sampai Tuntas-bacakoran.co-

Saat Dwi hendak mengambil tas dan ponselnya, pelaku kembali menyerangnya dengan kursi dan loyang kue, hingga menyebabkan luka di kepala korban.

"Saya kabur ke area oven, tetapi pelaku terus melemparkan barang-barang. Kepala saya terkena loyang kue hingga berdarah," ungkap Dwi Ayu.

BACA JUGA:George Sugama Anak Bos Roti Akhirnya Jadi Tersangka! Tertunduk Lesu dan Akui Khilaf

BACA JUGA:Profil George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti yang Kabur ke Sukabumi Usai Viral Penganiayaan Pegawai

Setelah kejadian, Dwi melaporkan kasus ini ke Polsek Cakung, namun laporan tersebut tidak diproses.

Ia kemudian melapor ke Polsek Rawamangun dan akhirnya kasus ditangani oleh Polres Jatinegara.

Korban pun menjalani visum keesokan harinya sebagai bukti penganiayaan.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan memastikan kasus ini selesai hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

BACA JUGA:Lagi! Video Lama Kebrutalan George Sugama Halim Terkuak, Lempar Meja ke Karyawan Saat Diminta Gaji

BACA JUGA:George Sugama Halim Terancam 2,5 Tahun Penjara, Polisi Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum!

"Kami ingin memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakannya," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut keadilan untuk korban, tetapi juga transparansi dalam penegakan hukum tanpa memandang status sosial pelaku.*

Komisi III DPR Akan Kawal Kasus George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Sampai Tuntas!

Chairil

Chairil


bacakoran.co - ketua komisi iii dpr, habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh george sugama halim (), anak pemilik toko roti, terhadap pegawai toko, dwi ayu darmawati, hingga proses hukum selesai di pengadilan.

habiburokhman menjamin bahwa proses hukum akan berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"kami akan kawal terus. bahkan, tim dari sekretariat dpr akan hadir memantau jalannya persidangan. kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri jakarta timur untuk memastikan pelaku dituntut secara maksimal," ujar habiburokhman usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (rdpu) di gedung dpr, selasa (17/12/2024).

selain memastikan jalannya proses hukum, komisi iii dpr juga memberikan perhatian terhadap keselamatan korban selama menjalani proses hukum.

habiburokhman menyebutkan bahwa dwi ayu sempat menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara.

"kami akan mengusut pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini, termasuk mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa izin," tambahnya.

insiden penganiayaan terjadi pada 17 oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib di cakung, jakarta timur.

gsh, pelaku, memerintahkan dwi ayu mengantar makanan yang dipesannya melalui layanan gofood ke kamar pribadinya.

namun, dwi menolak karena tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya.

penolakan tersebut memicu amarah gsh yang kemudian melemparkan berbagai benda ke arah dwi, termasuk patung, bangku, dan mesin edc.

saat dwi hendak mengambil tas dan ponselnya, pelaku kembali menyerangnya dengan kursi dan loyang kue, hingga menyebabkan luka di kepala korban.

"saya kabur ke area oven, tetapi pelaku terus melemparkan barang-barang. kepala saya terkena loyang kue hingga berdarah," ungkap dwi ayu.

setelah kejadian, dwi melaporkan kasus ini ke polsek cakung, namun laporan tersebut tidak diproses.

ia kemudian melapor ke polsek rawamangun dan akhirnya kasus ditangani oleh polres jatinegara.

pun menjalani visum keesokan harinya sebagai bukti penganiayaan.

habiburokhman menegaskan bahwa akan memastikan kasus ini selesai hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"kami ingin memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakannya," tegasnya.

kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut keadilan untuk korban, tetapi juga transparansi dalam penegakan hukum tanpa memandang status sosial pelaku.*

Tag
Share