Menko Zulkifli Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 Tidak Akan Berdampak Pada Beras Premiun dan Medium
beras juga akan ikut dikenakan tarif pajak 2024--Liputan6.com dan Tribunnews.com
Namun, hal itu akan membantu meningkatkan produksi dan bisnis, yang juga akan menciptakan pendapatan untuk anggaran Negara.
BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya
BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Misbakhun Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Pembelian Barang Mewah
Pengurangan PPN telah diterapkan Vietnam sejak tahun 2022 untuk mendukung produksi dan bisnis serta meningkatkan konsumsi setelah pandemi Covid-19.
Pada tahun 2022, pengurangan PPN mencapai 51,4 triliun dong, yang membantu mempercepat konsumsi domestik, dengan total penjualan eceran barang dan jasa juga tercatat meningkat di tahun itu sebesar 19,8% dibanding tahun 2021.
Pengurangan PPN pada paruh kedua tahun 2023 mencapai total 23,4 triliun dong, dengan total penjualan eceran barang dan jasa meningkat sebesar 9,6% pada periode waktu itu dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Perkiraan menyebutkan total penururan pendapatan negara akibat turunnya PPN pada tahun 2024 mencapai sekitar 49 triliun dong (Rp 30 triliun).
BACA JUGA:Geger Pajak! Setelah PPN 12 Persen, Kini Wacana Tax Amnesty Jilid 3 Bikin Publik Geram
BACA JUGA:Pajak Naik 12 Persen Tahun 2025, Tidak Perlu Khawatir Karena Akan DIkembalikan Dalam Berntuk Bansos
Sementara Indonesia bertindak terbalik. Pasca pandemi, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.
Pertama pada 2022 dari 10% menjadi 11%. Selanjutnya menjadi 12% direncanakan berlaku pada 2025.
Kebijakan PPN diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hingga sekarang kenaikan PPN ditolak oleh publik, namun pemerintah masih menerapkan di tengah lesunya daya beli masyarakat.
Berganti pemerintah, diharapkan ada perubahan kebijakan. Sejauh ini, wacana yang muncul adalah pengenaan PPN sebesar 12% hanya untuk barang mewah.