bacakoran.co

Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan

Petisi Tolak dan Batalkan PPN 12 Persen yang Ada di Change.org Tembus 109 Ribu Lebih Tanda Tangan --Change.org

BACAKORAN.CO - Imbas dari isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN )12 Persen di tahun depan, muncul petisi yang telah di buat dari bulan November 2024 itu sekarang sudah tembus 109.646 tanda tangan orang.

Petisi yang ada tersebut berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" yang tayang di situs change.org.

Terpantau pukul 13.04 WIB, terdapat 108.712 orang yang sudah menandatangani petisi itu yang mana target dari petisi tersebut sampai 150 ribu tanda tangan.

Pembuat petisi ini menolak adanya kenaikan PPN 12 Persen yang ditetapkan oleh pemerintah di 2025 yang di anggap menyulitkan rakyat karena daya beli masyarakat sedang buruk.

BACA JUGA:Kpopers Hingga BTS Army Indonesia Serukan Turun ke Jalan Hari ini, Tuntut PPN 12 Persen Dihapuskan!

BACA JUGA:Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen, Kini Deterjen, Kecap, Bumbu Dapur Terkenakan Pajak, Dianggap Barang Mewah?

"Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut, Dikutip Bacakoran.co dari Change.org, Kamis (19/12/2024).

Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.  

Meski tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, kenaikan PPN ini akan diterapkan secara selektif, khususnya pada barang dan jasa kategori mewah atau premium.  

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:Menko Zulkifli Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 Tidak Akan Berdampak Pada Beras Premiun dan Medium

BACA JUGA:Netflix dan Spotify Menjadi Salah Satu Platform yang Terdampak Kanaikan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025

Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik sekaligus mengoptimalkan pembiayaan untuk pembangunan nasional.  

Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - imbas dari isu kenaikan pajak pertambahan nilai (ppn )12 persen di tahun depan, muncul petisi yang telah di buat dari bulan november 2024 itu sekarang sudah tembus 109.646 tanda tangan orang.

petisi yang ada tersebut berjudul "pemerintah, segera batalkan kenaikan ppn!" yang tayang di situs .

terpantau pukul 13.04 wib, terdapat 108.712 orang yang sudah menandatangani petisi itu yang mana target dari petisi tersebut sampai 150 ribu tanda tangan.

pembuat petisi ini menolak adanya kenaikan ppn 12 persen yang ditetapkan oleh pemerintah di 2025 yang di anggap menyulitkan rakyat karena daya beli masyarakat sedang buruk.

"rencana menaikan kembali ppn merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga bahan bakar minyak (bbm) akan naik. padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis bareng warga, inisiator petisi tersebut, dikutip bacakoran.co dari , kamis (19/12/2024).

mulai 1 januari 2025, tarif  (ppn) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.  

meski tidak berlaku untuk semua barang dan jasa,  ini akan diterapkan secara selektif, khususnya pada barang dan jasa kategori mewah atau premium.  

kenaikan ppn menjadi 12 persen merupakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2024 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp).

tujuannya adalah menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik sekaligus mengoptimalkan pembiayaan untuk pembangunan nasional.  

namun, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas ppn atau dikenakan tarif lebih rendah untuk melindungi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.  

dilansir tim bacakoran.co dari , berikut adalah daftar barang dan jasa yang mulai dikenakan  pada tahun depan:  

1. layanan kesehatan premium: rumah sakit vip atau fasilitas kesehatan mewah.  

2. pendidikan internasional: sekolah dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan eksklusif lainnya.  

3. listrik rumah tangga besar: konsumsi listrik dengan daya 3.600–6.600 va.  

4.  premium: beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal.  

5. buah-buahan : buah impor atau lokal dengan kategori premium.  

6. ikan berkualitas tinggi: seperti salmon, tuna, atau ikan mahal lainnya.  

7. seafood mewah: udang king crab atau jenis crustasea premium.  

8. daging eksklusif: wagyu, kobe, atau daging dengan harga jutaan rupiah.  

dengan kenaikan ini, masyarakat yang menggunakan barang atau jasa kategori premium akan merasakan dampak langsung pada harga.

meski begitu, kebutuhan pokok tetap terlindungi agar tidak membebani ekonomi masyarakat umum.  

kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.  

masyarakat diimbau memahami perubahan ini dengan mengakses informasi lengkap melalui situs resmi direktorat jenderal pajak atau layanan informasi publik lainnya.

dengan persiapan matang, dampak kenaikan ppn dapat dikelola dengan baik.  

pantau terus informasi terbaru terkait kebijakan ini dan siapkan strategi keuangan yang lebih bijak!

Tag
Share