Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan

Petisi Tolak dan Batalkan PPN 12 Persen yang Ada di Change.org Tembus 109 Ribu Lebih Tanda Tangan --Change.org
BACAKORAN.CO - Imbas dari isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN )12 Persen di tahun depan, muncul petisi yang telah di buat dari bulan November 2024 itu sekarang sudah tembus 109.646 tanda tangan orang.
Petisi yang ada tersebut berjudul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" yang tayang di situs change.org.
Terpantau pukul 13.04 WIB, terdapat 108.712 orang yang sudah menandatangani petisi itu yang mana target dari petisi tersebut sampai 150 ribu tanda tangan.
Pembuat petisi ini menolak adanya kenaikan PPN 12 Persen yang ditetapkan oleh pemerintah di 2025 yang di anggap menyulitkan rakyat karena daya beli masyarakat sedang buruk.
BACA JUGA:Kpopers Hingga BTS Army Indonesia Serukan Turun ke Jalan Hari ini, Tuntut PPN 12 Persen Dihapuskan!
"Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis Bareng Warga, inisiator petisi tersebut, Dikutip Bacakoran.co dari Change.org, Kamis (19/12/2024).
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Meski tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, kenaikan PPN ini akan diterapkan secara selektif, khususnya pada barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik sekaligus mengoptimalkan pembiayaan untuk pembangunan nasional.