bacakoran.co

Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Kasus Pembuatan Uang Palsu di Lingkungan Kampus UIN Alaudin Makassar

pelaku pembuatan uang palsu uin--detik.com

BACAKORAN.CO - Polisi menemukan barang bukti uang palsu yang dicetak di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Bukti praktik produksi uang palsu yang dilakukan di lingkungan kampus UIN Alaudin Makassar, polisi berhasil  menangkap 17 orang sejauh ini.

Selain itu, polisi pun menyita barang bukti uang palsu hingga mencapai triliunan rupiah dan sejumlah mata uang asing.

"Barang bukti yang nilainya triliun, contoh mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan 100 ribu, kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar 100 ribu, juga ada 234 lembar pecahan 100 ribu dan belum terpotong. Jadi ada bentuk lembaran nanti dipotong potong," kata Kapolda Sulsel.

BACA JUGA:Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

BACA JUGA:Geger! UIN Alauddin Makassar Cetak Uang Palsu Rp446 Juta, Mahasiswa Ngamuk Tuntut Rektor Mundur

Selain uang rupiah palsu tersebut, kata Yudhiawan pihaknya juga menemukan uang mata asing seperti mata uang Korea Selatan dan Vietnam.

"Mata uang Korea satu lembar sebesar 5000 won, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 dong dan ada mata uang rupiah 2 lembar dengan pecahan 1000 emisi tahun 64, ada mata uang 100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," sebutnya.

Selain itu polisi juga menyita barang bukti salinan atau fotocopy sertifikat deposito Bank Indonesia (BI) dan satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Polisi pun mengamankan mesin pencetak uang palsu tersebut berasal dari China.

BACA JUGA:Kenali Wajahnya, Mungkin Pernah Berbelanja di Warung Anda, Pengedar Uang Palsu di Muara Enim Tertangkap

BACA JUGA:Gila! Percetakan Undangan Ternyata Pabrik Uang Palsu, 13 Tahun Cetak Duit Miliaran, Tetangga Tak Ada yang Tau?

"Ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat deposito BI nilainya 45 triliun juga ada satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai 700 triliun, kemudian ada tinta ada mesin, kaca pembesar semuanya ada total 98 item, khusus untuk mesin cetak di beli di Surabaya tapi barang dari Cina nilainya 600 juta," jelasnya.

Kasus ini terungkap bermula ketika ada warga Kabupaten Gowa yang menerima uang palsu dan melapor ke kepolisian.

Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Kasus Pembuatan Uang Palsu di Lingkungan Kampus UIN Alaudin Makassar

Desta

Desta


bacakoran.co - polisi menemukan barang bukti uang palsu yang dicetak di kampus (uin) alauddin makassar di kabupaten gowa, sulawesi selatan.

bukti praktik produksi uang palsu yang dilakukan di lingkungan kampus alaudin makassar, polisi berhasil  menangkap 17 orang sejauh ini.

selain itu, polisi pun menyita barang bukti uang palsu hingga mencapai triliunan rupiah dan sejumlah mata uang asing.

"barang bukti yang nilainya triliun, contoh mata uang rupiah emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar pecahan 100 ribu, kemudian mata uang emisi 99 sebanyak 6 lembar 100 ribu, juga ada 234 lembar pecahan 100 ribu dan belum terpotong. jadi ada bentuk lembaran nanti dipotong potong," kata kapolda sulsel.

selain uang rupiah palsu tersebut, kata pihaknya juga menemukan uang mata asing seperti mata uang korea selatan dan vietnam.

"mata uang korea satu lembar sebesar 5000 won, ada mata uang vietnam sebanyak 111 lembar sebanyak 500 dong dan ada mata uang rupiah 2 lembar dengan pecahan 1000 emisi tahun 64, ada mata uang 100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar," sebutnya.

selain itu polisi juga menyita barang bukti salinan atau fotocopy sertifikat deposito bank indonesia (bi) dan satu lembar kertas surat berharga negara (sbn) yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

polisi pun mengamankan mesin pencetak uang palsu tersebut berasal dari china.

"ada satu lembar kertas fotokopi sertifikat deposito bi nilainya 45 triliun juga ada satu lembar kertas surat berharga negara (sbn) senilai 700 triliun, kemudian ada tinta ada mesin, kaca pembesar semuanya ada total 98 item, khusus untuk mesin cetak di beli di surabaya tapi barang dari cina nilainya 600 juta," jelasnya.

kasus ini terungkap bermula ketika ada warga kabupaten gowa yang menerima uang palsu dan melapor ke kepolisian.

polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap belasan pelaku, termasuk kepala perpustakaan uin makassar.

"jadi mereka ini ada 17 orang dengan memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk dua orang pegawai bank bumn," katanya.

para pelaku ini melakukan transaksi dengan cara perbandingan antara uang asli dan uang palsu. polisi dalam kasus ini telah memeriksa enam orang sebagai saksi.

"pertama dari saudara m yang telah melakukan transaksi dengan saudara ai untuk melakukan jual beli uang palsu. uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu," kata kapolda.

sebelumnya, kasus produksi  yang menghebohkan kampus universitas islam negeri (uin) alauddin makassar terus berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru oleh pihak kepolisian.

dengan penambahan ini, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 17 orang.

kapolres gowa, akbp rheonald simanjuntak, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru berinisial ir (37) dan ak (50).

keduanya merupakan karyawan di dua  yang terlibat dalam aktivitas jual beli uang palsu.

pernyataan ini disampaikan rheonald saat konferensi pers di mapolres gowa, pada kamis 19 desember 2024.

“dua tersangka baru ini terlibat langsung dalam transaksi menggunakan uang palsu. mereka juga berperan sebagai penjual uang palsu tersebut,” ujar rheonald.

namun, rheonald menegaskan bahwa keterlibatan ir dan ak dalam kasus ini murni atas inisiatif pribadi mereka dan tidak berkaitan dengan institusi tempat mereka bekerja.

aktivitas ilegal ini dilakukan di luar sepengetahuan pihak bank.

“tidak ada hubungannya dengan tempat kerja mereka. kedua tersangka ini bertindak atas inisiatif pribadi untuk menambah penghasilan,” jelas rheonald.

polisi juga memastikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, serta pasal 37 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun hingga seumur hidup.

kasus ini pertama kali mencuat di  dan melibatkan jaringan produksi hingga distribusi uang palsu.

dalam beberapa pekan terakhir, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan pihak eksternal kampus.

dengan penetapan dua tersangka baru, polisi terus mendalami jaringan dan modus operandi kasus ini.

kapolres gowa menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan serta karyawan bank yang seharusnya memiliki kredibilitas tinggi.

proses hukum terhadap para tersangka diharapkan memberikan efek jera serta mencegah kejahatan serupa di masa depan.

polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi adanya uang palsu di lingkungan mereka.*

Tag
Share