PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Hakim yang Disuap Ronald Tannur untuk Bebas Dinyatakan Gugur, Ini Alasannya!
Praperadilan Hakim Heru Hanindyo Dinyatakan Gugur Oleh PN Jakarta Selatan --Tribunnews.com
BACAKORAN.CO - Gugatan praperadilan Hakim Heru Hanindyo dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan menerima suap dari pelaku pembunuhan, Ronald Tannur.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan status perkara ini sudah diputuskan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Abdul Mahrus dalam sidang hari ini, Jum'at (20/12/2024).
"Dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur," kata Djuyamto kepada awak media, seperti dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Jum'at (20/12/2024).
Djuyamto mengatakan jika permohonan yang dinyatakan tersebut telah gugur dengan alasan Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani kasus ini sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya
BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang telah terdaftar dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Adapun sidang praperadilan hanya memeriksa aspek formal dalam penetapan tersangka.
"Jadi, sebagaimana pertimbangan hukum acara terkait dengan permohonan praperadilan, maka juga perkara pokoknya sudah dilimpahkan, maka perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur," jelas Djuyamto.
Adapun permohonan Heru Hanindyo terdaftar dengan nomor perkara 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL yang diajukan pada 3 Desember lalu.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
BACA JUGA:Setelah Dilakukan Pemeriksaan, MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tidak Langgar Kode Etik
BACA JUGA:KY Siap Periksa Hakim Agung dalam Kasus Ronald Tannur, Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Fokus
Hakim yang telah ditangkap ini merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.