bacakoran.co

Viral! Oknum Dokter di Belu Paksa Mahasiswi VCS, Kemenkes Angkat Suara

Oknum dokter di belu paksa mahasiswi VCS, kemenkes angkat suara-Ilustrasi -

"Atau kalau merasa sudah masuk ke ranah pidana, bisa melaporkan ke kepolisian setempat," tegasnya.  

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam dunia medis.

BACA JUGA:Puluhan Ambulance Berjejer Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Tol Malang, 4 Korban Tewas, Ini Asal Sekolahnya

BACA JUGA:Minibus Terbakar Hebat di Tol Cipularang, Arus Lalu Lintas Macet Panjang, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dukungan dari komunitas dan publik sangat diperlukan agar kasus-kasus seperti ini dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.  

Semoga langkah-langkah yang telah disediakan dapat membantu korban mendapatkan keadilan yang layak.

Jangan ragu untuk melapor dan memanfaatkan saluran resmi agar kasus ini ditangani dengan serius.

Viral! Oknum Dokter di Belu Paksa Mahasiswi VCS, Kemenkes Angkat Suara

Melly

Melly


bacakoran.co - kasus viral tentang seorang di kabupaten belu yang diduga memaksa mahasiswi perawat melakukan video call tak senonoh (vcs) mendapat perhatian serius dari kementerian kesehatan (kemenkes).

dokter berinisial cv tersebut dikabarkan mengirim pesan whatsapp kepada dengan nada memerintah dan melecehkan.  

"emang udah hierarkinya... perawat mah makanan dokter... ini aturan di rs," tulis cv kepada korban dalam pesan yang kini beredar di media sosial, sebagaimana diunggah oleh akun @belu_update pada 23 desember 2024.  

meski demikian, identitas dokter dan rumah sakit terkait belum diungkapkan secara terang-terangan dalam unggahan tersebut.  

menanggapi kasus ini, aji munawarman, kepala biro komunikasi dan pelayanan publik kemenkes ri, menjelaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memiliki komite etik dan hukum sesuai peraturan menteri kesehatan nomor 42 tahun 2018.  

"pasal 21 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap rumah sakit harus memiliki panduan etik dan perilaku serta pedoman etika pelayanan. hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan etika profesi dan etika pelayanan," ujar aji, dikutip pada senin (23/12/2024).  

menurut aji, kasus seperti ini biasanya ditangani terlebih dahulu oleh komite etik dan hukum rumah sakit.

komite tersebut akan mengkaji , memberikan rekomendasi, dan melaporkannya ke kemenkes untuk tindakan lebih lanjut.

misalnya, pencabutan atau penonaktifan surat tanda registrasi (str) bagi tenaga kesehatan yang melanggar.  

jika rumah sakit tidak merespons atau menangani kasus ini, aji menyarankan korban untuk melapor langsung ke kemenkes melalui kanal resmi di situs perundungan.kemkes.go.id atau menghubungi nomor telepon/whatsapp 081299799777.  

"atau kalau merasa sudah masuk ke ranah pidana, bisa melaporkan ke kepolisian setempat," tegasnya.  

kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam dunia medis.

dukungan dari komunitas dan publik sangat diperlukan agar kasus-kasus seperti ini dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.  

semoga langkah-langkah yang telah disediakan dapat membantu korban mendapatkan keadilan yang layak.

jangan ragu untuk melapor dan memanfaatkan saluran resmi agar kasus ini ditangani dengan serius.

Tag
Share