bacakoran.co - hasil telah ditetapkan hari ini pada 23 desember 2024 di pengadilan tipikor jakarta.
harvey moeis divonis dengan 6,5 tahun penjara dan membuat banyak reaksi netizen.
vonis yang dijatuhkan kepada harvey moeis lebih rendah dibandingan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.
dilansir dari disway, ada hal yang memberatkan harvey moeis, yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memeberantas korupsi.
namun ada hal yang meringankan hukum harvey yaitu "dia belum pernah dihukum", sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
"whattt? yang bener aje lu pak!" kira-kira begitu kali ya yang ada dipikiran para pembaca saat tau hal yang meringankan harvey moeis.
namun, apakah landasan hal yang meringankan harvey moeis yang korupsi tata niaga timah senilai rp300 triliun layak diperlakukan seperti itu?
tim bacakoran pun belum menemukan penjelasan yang dapat menjelaskan hal ini.
bahkan netizen pun juga ikut menbanding-bandingkan permasalahan kasus harvey moeis dengan kasus maling kambing yang ditahan sampai 4 tahun, sekitar 70% dari masa tahanan yang dijatuhkan kepada harvey moeis.
vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut suami sandra dewi ini dengan 12 tahun penjara.
hasil vonis ini banyak dapat reaksi dari netizen di media sosial.
"enak bgt! tau gt jadi koruptor aja hukumannya cuman segitu tp keluar keluar msh jadi orkay" tulis akun x/@adindahww_.
"enaknya jd koruptor merugikan rakyat indonesia 300t cm di vonis 6.5thn , mendeka hukum indonesia, merdeka para hakim di naikan gajinya 150% sm prabowo,mantap" ujar akun x/@almabadawi9.
"ringan amat hukum koruptor di indonesia,di cina kemaren koruptor di hukum mati,suami sandra dewi 6,5 tahun denda rp2.500" tulis akun x/@123456berhitung.
"6,5 tahun potong masa tahanan, potong remisi, menjalani 2/3 masa tahanan dan berkelakuan baik. cepet itu bebasnya" x/@viantytjp.
berikut penjelasan tentang vonis yang dijatuhkan kepada harvey moeis dibawah ini.
hasil vonis harvey moeis, suami dari jadi perhatian publik karena kasus korupsi dengan nilai fantastis.
terdakwa kasus korupsi tata niaga timah senilai rp300 triliun ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh hakim ketua eko aryanto di pengadilan tipikor jakarta pusat.
selain itu, harvey juga diwajibkan membayar denda rp1 miliar atau menghadapi tambahan hukuman kurungan selama 6 bulan.
tak hanya itu, ia dihukum untuk mengganti kerugian negara sebesar rp210 miliar.
jika tidak mampu membayar dalam waktu satu tahun, jaksa akan menyita harta bendanya dan jika masih tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun menantinya.
hakim menyatakan harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama-sama, yang merugikan negara dalam jumlah besar.
vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda rp1 miliar, serta uang pengganti kerugian negara senilai rp210 miliar.
meski demikian, putusan ini memicu reaksi para netizen di media sosial.
salah satu komentar netizen berhasil mencuri perhatian tim bacakoran di media sosial x karena membandingkan dengan kasus maling kambing.
dikutup dari akun x/@aje2211 yang aje2211 "maling kambing 4 thn ya , itu jg kdg dgwbukin dlu trs gk punya uang" tulisnya.
dalam rapat sidang vonis ini, kehadiran sandra dewi pun dipertanyakan, berikut selengkapnya.
terdakwa kasus korupsi tata niaga timah menghadiri sidang vonis di pengadilan tipikor jakarta dengan gaya rambut baru, menarik perhatian orang.
sidang yang diadakan pada hari senin, 23 desember 2024, di ruang prof. dr. h. muhammad hatta ali.
sidang ini dihadiri oleh harvey yang tampak lebih rapi dan berpenampilan lebih formal dibandingkan dengan sidang sebelumnya.
namun yang lebih memeriahkan adalah ketiadaan , istri harvey yang diharapkan akan hadir untuk mendukung suaminya.
kehadiran sandra dewi ini menjadi bahan perbincangan dan dipertanyakan.
sementara itu, harvey moeis diharapkan akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan meskipun masih ada dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar rp 300 triliun.
jaksa penuntut umum telah menuntut harvey dengan hukuman penjara 12 tahun, denda rp 1 miliar, serta kompensasi rp 210 miliar.