bacakoran.co

Jangan Ngadi Ngadi, Kalau Masih Pelihara Burung Kicau Ini di Rumah Segera Lepas, Dendanya Bikin Auto Miskin

BACAKORAN.CO - Pecinta burung kicau, sebaiknya berhati hati dalam memelihara untuk hobi di rumah. Sebab, tidak semua burung kicau bisa di pelihara di rumah karena ada beberapa jenis yang termasuk hewan di lindungi. Salah satunya yakni burung cucak hijau. Burung cucak hijau atau cucak ijo saat ini masuk dalam daftar salah satu dari puluhan burung yang di lindungi. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa di lindungi. BACA JUGA : Burung Unta, Pejantan Tangguh Dari Timur Tengah Yang Suka Poligami, Ditunggangi Untuk Lomba Lari Dalam Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, di sebutkan bahwa setiap orang di larang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa di lindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Jangan Ngadi Ngadi, Kalau Masih Pelihara Burung Kicau Ini di Rumah Segera Lepas, Dendanya Bikin Auto Miskin

Daren

Daren


bacakoran.co - pecinta burung kicau, sebaiknya berhati hati dalam memelihara untuk hobi di rumah. sebab, tidak semua burung kicau bisa di pelihara di rumah karena ada beberapa jenis yang termasuk hewan di lindungi. salah satunya yakni burung cucak hijau. burung cucak hijau atau cucak ijo saat ini masuk dalam daftar salah satu dari puluhan burung yang di lindungi. hal tersebut sesuai peraturan menteri (permen) lhk nomor 20 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa di lindungi. baca juga :  dalam undang – undang (uu) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. pada pasal 21 ayat 2, di sebutkan bahwa setiap orang di larang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa di lindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Tag
Share