BACAKORAN.CO - Tiga orang pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Cimekar, Kabupaten Bandung.
Ketiga pelaku kasus penganiayaan driver Ojol dan penumpang diketahui adalah pengemudi ojek pangkalan.
Menurut Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, penangkapan ini dilakukan setelah kasus penganiayaan antara ojol dan ojek pangkalan tersebut menjadi viral.
"Penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri. Penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sementara driver juga mengalami luka ringan," ujar Hidayat dikutip Bacakoran dari JPNN.com.
BACA JUGA:Innalillahi! Mahasiswa UNEJ Ditemukan Tewas Usai Jatuh dari Lantai 8 Gedung Riset dan Ini Pesan Terakhirnya
BACA JUGA:Viral Video Dua Enak-emak Saling Jambak di Jalan Raya Denpasar, Netizen: Kasihan Anaknya
Ketiga pelaku tersebut berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19).
Dari ketiganya W dan AR diketahui sebagai pengemudi ojek pangkalan, sementara S bekerja sebagai penjaga pintu perlintasan di Stasiun Cimekar.
Insiden penganiayaan ini memicu kericuhan setelah pengemudi ojol berkumpul di pangkalan ojek untuk memprotes tindakan tersebut pada Senin (23/12).
Kejadian bermula ketika pengemudi ojol berinisial G sedang mengantar penumpang perempuan berinisial I (19).
BACA JUGA:Heboh! Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, Ratusan Motor Rusak, Cat Mengelupas, Puluhan Pengendara Luka-Luka
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Mogok Akibat Truk Tangki Isi Soda Api Bocor, Perusahaan Janji Bayar Ganti Rugi
Di tengah perjalanan mereka dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang kemudian menarik penumpang hingga terjatuh dan melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan tersebut penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sedangkan pengemudi ojol mengalami luka ringan.
3 Pelaku Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Cimekar Bandung Diciduk Polisi, Ini Tampangnya
Deby Tri
Deby Tri
bacakoran.co - tiga orang pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah cimekar, kabupaten .
ketiga pelaku kasus penganiayaan driver ojol dan penumpang diketahui adalah pengemudi ojek pangkalan.
menurut wakapolresta bandung, akbp hidayat, penangkapan ini dilakukan setelah kasus penganiayaan antara ojol dan ojek pangkalan tersebut menjadi viral.
"penumpang tersebut ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri. penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sementara driver juga mengalami luka ringan," ujar hidayat dikutip bacakoran dari .
ketiga pelaku tersebut berinisial s alias odong (23), w alias ciwong, dan ar (19).
dari ketiganya w dan ar diketahui sebagai pengemudi ojek pangkalan, sementara s bekerja sebagai penjaga pintu perlintasan di stasiun cimekar.
insiden penganiayaan ini memicu setelah pengemudi ojol berkumpul di pangkalan ojek untuk memprotes tindakan tersebut pada senin (23/12).
kejadian bermula ketika pengemudi ojol berinisial g sedang mengantar penumpang perempuan berinisial i (19).
di tengah perjalanan mereka dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang kemudian menarik penumpang hingga terjatuh dan melakukan penganiayaan.
akibat penganiayaan tersebut penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sedangkan pengemudi ojol mengalami luka ringan.
“driver ojol tersebut dipepet oleh sekelompok orang. penumpang ditarik hingga terjatuh, lalu keduanya dianiaya oleh para pelaku yang kemudian melarikan diri,” jelas akbp hidayat dalam keterangan pers.
saat ini korban i tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami luka serius di kepala, tangan dan kaki.
hidayat menjelaskan bahwa motif di balik pengeroyokan ini diduga dipicu oleh rasa kesal dan emosi para pelaku terhadap korban yang melewati wilayah mereka.
ia juga mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 170 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) yang mengatur tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.