bacakoran.co

Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Alasannya!

KPK Larang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Melakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Ini Alasannya --NNC - Ntvnews

BACAKORAN.CO - Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YHL).

Ini juga disampaikan oleh Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK, dengan mengungkapkan pencegahan ini dikarenakan masih membutuhkan keterangan Yasonna dan Hasto dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," jelasnya dalam keterangan, dikutip Bacakoran.co dari KompasTV, Rabu (25/12/2024).

KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan untuk melarang YHL dan Hk untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

BACA JUGA:Hasto Ditetapkan Tersangka, PDIP Tuding KPK Lakukan Kriminalisasi, Simak Poin Penting Pernyataannya!

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Diduga Terseret Kasus Suap Harun Masiku, KPK Ungkap Perannya!

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Diketahui sebelumnya, KPK mendalami Yasonna atas surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya, dalam kasus pencarian Harun Masiku, KPK secara resmi umumkan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwakyu (PAW) Harun Masiku.

Kemudian kasus perintangan dalam upaya KPK untuk menangkal Harun Masiku yang telah lama dalam status buronannya.

Dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan terdapat dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto Kristiyanto 

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Blak-blakan Soal Kabar Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Bilang Begini!

Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Alasannya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dalam kasus dugaan suap yang melibatkan harun masiku dan sekjen pdip (hk), pihak dari komisi pemberantasan korupsi (kpk) juga mencegah eks menteri hukum dan ham yasonna laoly (yhl).

ini juga disampaikan oleh tessa mahardhika sugiarto selaku juru bicara kpk, dengan mengungkapkan pencegahan ini dikarenakan masih membutuhkan keterangan yasonna dan hasto dalam penyidikan kasus tersebut.

"tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," jelasnya dalam keterangan, dikutip bacakoran.co dari , rabu (25/12/2024).

kpk juga telah mengeluarkan surat keputusan untuk melarang yhl dan hk untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

"kpk telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu yhl dan hk," ujarnya dalam keterangan tertulis.

diketahui sebelumnya, kpk mendalami yasonna atas surat permohonan fatwa mahkamah agung (ma) soal pergantian antarwaktu (paw) harun masiku dan nazarudin kiemas.

"yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari dpp pdip kepada ketua mahkamah agung republik indonesia perihal permohonan fatwa ma terhadap penafsiran yang berbeda oleh kpu terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (nazarudin kiemas)," ujar juru bicara kpk tessa mahardhika sugiarto di kantornya, jakarta, kamis (19/12/2024).

sebelumnya, dalam kasus pencarian harun masiku, kpk secara resmi umumkan jika sekjen pdip  (hk) sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwakyu (paw) harun masiku.

kemudian kasus perintangan dalam upaya kpk untuk menangkal harun masiku yang telah lama dalam status buronannya.

dalam menetapkan hasto kristiyanto sebagai tersangka diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan terdapat dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap hasto kristiyanto 

pertama, hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan sprindik nomor sprin.dik/153/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 desember 2024.

kedua, hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan sprindik nomor sprin.dik/152/dik.00/01/12/2024 tanggal 23 desember 2024.

peran pertama, penyuapan hasto di kasus paw harun masiku, bermula saat hasto telah memindahkan posisi harun masiku di dapil pemilihan, posisi harun dipindahkan hasto ke dapil 1 sumsel pada pileg 2019.

"perbuatan saudara hk (hasto kristiyanto) bersama-sama saudara hm (harun masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada wahyu setiawan dan agus setiani. yang pertama, hk menempatkan hm pada dapil 1 sumsel padahal hm berasal dari sulawesi selatan tepatnya dari toraja," kata setyo di gedung kpk, jakarta selatan, dikutip bacakoran.co dari , selasa (24/12/2024).

diketahui dalam proses pemilihan tersebut harus mendapat suara sebanyak 5.878 suara dan angka itu jauh dari caleg bernama rizky aprilia yang mendapatkan suara 44.402.

setyo menyatakan jika hasto secara aktif melakukan upaya untuk menggagalkan rizki sebagai caleg dpr terpilih pada saat itu dan dia membuat berbagai langkah agar posisi nazarudin bisa digantikan oleh harun masiku.

"saudara hk secara paralel mengupayakan agar saudari rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara hm. namun upaya terdebut ditolak oleh saudarai rizky aprilia," jelas setyo.

upaya hasto juga menempuh judicial review kepada mahkamah agung tanggal 24 juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 agustus perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.

"namun setelah ada putusan dari mahkamah agung, kpu tidak mau melaksanakan putusan tersebut. oleh sebab itu, saudara hk meminta fatwa," ucapnya.

"selain upaya-upaya tersebut, saudara hk secara pararel mengupayakan agar saudara riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh saudara harun masiku. namun upaya tersebut ditolak oleh saudara riezky aprilia," ujarnya.

peran selanjutnya hasto juga diketahui sempat menemui wahyu setiawan di tahun 2019 dan diketahui saat itu wahyu merupakan seorang komisioner kpu dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka nama penerimaan suap paw harun masiku

"bahkan pada tanggal 31 agustus 2019, saudara hk menemui wahyu setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh saudara hk," ujar setyo.

hasto memberikan dua nama kepada wahyu, terdapat nama harun masiku dan maria lestari.

"yaitu yang pertama maria lestari, dapil i kalbar dan harun masiku dapil i sumsel. yang berhasil hanya untuk kalbar saja," jelasnya.

kpk juga melakukan pengembangan temuan bukti petunjuk berupa uang, dari pengembangan tersebut, diketahui perencanaan hingga penyerahan uang untuk suap ini semuanya diatur oleh hasto kristiyanto.

"kemudian dari pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara hk. bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahaan uang tersebut saudara hk mengatur dan mengendalikan saudara saeful bahri dan saudara dti dalam memberikan suap kepada komisioner kpu wahyu setiawan," ujarnya.

Tag
Share