Mati Mesin di Atas Rel, Mobil Ford Everest Terseret Kereta Api, 2 Perempuan di Dalamnya Selamat
EVAKUASI : Sejumlah warga dan aparat Polsek Prabumulih Barat mengevakuasi sebuah mobil yang di tabarak kereta babaranjang.--
BACAKORAN.CO -- Diduga akibat mati mesin di atas rel ketika melintas di tengah perlintasan sebidang antara jalan umum dan rel kereta api tanpa palang pintu, sebuah mobil Ford Everest bernomor polisi BG 1712 CD terseret kereta api.
Beruntung, 2 perempuan yang berada di dalam mobil tersebut selamat dari maut.
Ke 2 perempuan tersebut yaitu pengemudi mobil Risky Yusniar (33) warga Perum Palem Prabu Jaya jalan Manggis, kelurahan Prabu Jaya, kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Nurlitasari (28) warga Jalan Arjuna, kelurahan Wonosari, kecanatan Prabumulih Utara.
Selain shok, kedua perempuan itu mengalami luka ringan. Dibantu warga, keduanya berhasil menyelamatkan diri.
BACA JUGA:Ngeri, Tersangkut di Roda Lokomotif Kereta Api, Tangan Bocah Remuk, Nyawanya Masih Tertolong
Kecelakaan tersebut terjadi Kamis pagi, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.55 WIB di km 326+6 jalur hilir Kota Prabumulih sampai Simpang Penimur atau Simpang 4 Ahok Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Mobil itu terseret kereta api Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) tujuan Palembang - Tanjung Enim bernomor lokomotif 3665 denga Mmasinis Bayu Widodo dan asisten Masinis Ahmad Imam. Akibat kejadian itu, mobil yang di kemudikan Risky Yusniar rusak berat.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani ketika di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Ya, telah terjadi kecelakaan kereta api babaranjang, tujuan PLM - TJM dengan nomor Lok 3665 f, Masinis Bayu Widodo dan asisten Masinis Ahmad Imam menabrak 1 unit mobil Ford Epres BG 1712 CD yang dikemudikan oleh seorang perempuan yang bernama Risky Yusniar," jelasnya.
BACA JUGA:7 Lokasi Favorit di Palembang untuk Menyaksikan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025
BACA JUGA:Selesai Lahiran? Yuk Ketahui Manfaat Bunga Wijaya Kusuma bagi Kesehatan, Salah Satunya Atasi Pendarahan Rahim
Kapolsek mengatakan bahwa pada saat akan melintas melalui Simpang 4 Ahok, mobil yang dikemudikan korban Risky Yusniar mati mesin di tengah perlintasan kereta api. Jarak kereta api yang sudah sangat dekat dengan mobilmembuat masinis tak dapat melakukan pengereman hingga menabrak bagian pintu mobil sebelah kiri.
Personil Polsek Prabumulih Barat yang mendapat informasi peristiwa itu dibantu warga mengevakuasi mobil. "Kedua perempuan yang berada di dalam mobil selamat, hanya korban mengalami kerugian materil yang ditafsir mencapai Rp30 juta,"katanya.
Sebelumnya, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyebutkan bahwa pihaknya turut berduka dengan kejadian laka lantas di jalur rel kereta.
Pihaknya pun menegaskan bahwa area atau jalur operasional kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas atau dilewati masyarakat umum karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi.
BACA JUGA:Dokter Koas yang Aniaya Pedagang Roti di Medan, Akhirnya Dilaporkan ke Pihak Berwajib!
BACA JUGA:Gratis Kok Bayar? Viral Wadah Makan Dipungut Rp60 Ribu, Badan Gizi Bilang Begini!
Aida mengimbau, seluruh masyarakat agar tidak melintasi jalur operasional kereta api dan lebih waspada apabila akan melintas. "Selain itu bagi masyarakat juga harus berhati-hati di pintu perlintasan dengan berhenti sejenak melihat kanan kiri memastikan tidak ada kereta api yang melintas," katanya.
Lebih lanjut Aida menambahkan, KAI meminta seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," katanya.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.