bacakoran.co

Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?

Pemerintah melalui kemenkeu beberkan sejumlah dampak positif kenaikan PPN dari 11% jadi 12% pada sejumlah sektor dan perekonomian demi yakinkan masyarakat.--istimewa

Subsidi penuh PPN untuk kendaraan listrik, termasuk insentif tambahan berupa pengurangan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3% untuk mobil listrik.

PPN 0% untuk sektor transportasi guna meredam dampak inflasi.

BACA JUGA:Menko Zulkifli Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen 2025 Tidak Akan Berdampak Pada Beras Premiun dan Medium

BACA JUGA:Netflix dan Spotify Menjadi Salah Satu Platform yang Terdampak Kanaikan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025

Fokus pada Kebutuhan Dasar dan Barang Mewah

Pemerintah juga memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlakuan khusus. Beberapa bahan pokok akan tetap dikenai tarif PPN 11% atau bahkan dibebaskan sepenuhnya dari PPN.

Di sisi lain, barang-barang mewah akan dikenakan tarif PPN 12%, dengan rincian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan sebelum akhir tahun 2024.

“PMK terbit sebelum 1 Januari 2025,” tutur Airlangga.

Keukeh Berlakukan PPN 12 Persen di 2025, Kemenkeu Beberkan Dampak Positifnya, Mau Gocek Rakyat?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – mulai 1 januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan dari 11% menjadi 12%.

pun mengungkapkan kebijakan ini diharapkan memberikan berbagai dampak positif pada ekonomi nasional.

adapun kenaikan ppn sesuai dengan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (uu hpp).

pemerintah juga menegaskan jika barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dikenai ppn tambahan ini.

empat sektor yang diproyeksikan terdampak positif

berdasarkan data yang disampaikan oleh kemenkeu, kenaikan ppn dari 10% ke 11% pada 2022 lalu memberikan dampak positif pada sejumlah sektor.

dengan pemberlakuan tarif ppn 12%, dampak serupa diharapkan semakin terlihat, meliputi:

1. peningkatan tenaga kerja

rata-rata peningkatan tenaga kerja per tahun pada periode 2015-2019 mencapai 2,4 juta orang atau 2,0%.

setelah penerapan ppn 11% pada 2022, peningkatan tenaga kerja melonjak hingga 4,2 juta orang atau 3,2%.

dari 2023 hingga 2024, rata-rata peningkatan pekerja per tahun mencapai 4,7 juta orang atau 3,4%.

2. kenaikan tenaga kerja formal

selama 2015-2019, rata-rata kenaikan tenaga kerja formal per tahun adalah 1,9 juta orang (3,8%).

penerapan ppn 11% pada 2022 menghasilkan peningkatan sebesar 1,9 juta orang (3,6%).

pada 2023-2024, kenaikan rata-rata mencapai 3,6 juta orang atau 6,4%.

3. peningkatan pph 21

dalam rentang 2015-2019, rata-rata peningkatan pph 21 mencapai rp 8,5 triliun (7,2%).

dengan ppn 11%, angka tersebut naik menjadi rp 24,5 triliun (16,3%).

dari 2023-2024, rata-rata kenaikan mencapai rp 33,2 triliun atau 19,35%.

4. pengendalian inflasi

inflasi tahunan pada 2015-2019 berada di angka rata-rata 3,17%.

saat ppn 11% diterapkan, inflasi sempat meningkat menjadi 5,51% pada 2022.

namun, pada 2023-2024, inflasi berhasil ditekan hingga rata-rata 2,08% per tahun.

respons pemerintah terhadap kekhawatiran masyarakat

menteri koordinator bidang perekonomian, airlangga hartarto, mengakui adanya penolakan dari sebagian masyarakat terkait kenaikan ppn.

namun, ia tetap optimistis daya beli masyarakat akan terjaga dengan berbagai stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah.

“kami tetap optimis daya beli masyarakat akan tetap terjaga,” ujar airlangga dalam sebuah acara di tangerang (22/12/2024) lalu.

stimulus yang akan diberikan mencakup:

diskon tarif listrik 50% untuk periode januari-februari 2025.

pembebasan ppn untuk pembelian rumah dengan harga hingga rp 2 miliar.

subsidi penuh ppn untuk kendaraan listrik, termasuk insentif tambahan berupa pengurangan pajak penjualan barang mewah (ppnbm) sebesar 3% untuk mobil listrik.

ppn 0% untuk sektor transportasi guna meredam dampak inflasi.

fokus pada kebutuhan dasar dan barang mewah

pemerintah juga memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlakuan khusus. beberapa bahan pokok akan tetap dikenai tarif ppn 11% atau bahkan dibebaskan sepenuhnya dari ppn.

di sisi lain, barang-barang mewah akan dikenakan tarif ppn 12%, dengan rincian yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk) yang akan diterbitkan sebelum akhir tahun 2024.

“pmk terbit sebelum 1 januari 2025,” tutur airlangga.

Tag
Share