Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah, Satu Pelaku Ditangkap
Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Diciduk Polisi-bacakoran.co-
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini sangat berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
BACA JUGA:Margasatwa Ini Siap Manjakan Wisatawan saat Libur Nataru, Bisa Kasih Makan Juga, Yuk Serbu....
BACA JUGA:Menag Siapkan Skenario Biaya Haji 2025 Lebih Murah tapi Tidak Murahan, Begini Strateginya...
Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.
Kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mengancam keamanan masyarakat.
“Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah,” pungkas Andik.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Isa Zega Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bantah Takuti Siapapun
Langkah cepat dan sigap dari kepolisian ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.*