bacakoran.co

Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah, Satu Pelaku Ditangkap

Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah Diciduk Polisi-bacakoran.co-

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini sangat berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

BACA JUGA:Margasatwa Ini Siap Manjakan Wisatawan saat Libur Nataru, Bisa Kasih Makan Juga, Yuk Serbu....

BACA JUGA:Menag Siapkan Skenario Biaya Haji 2025 Lebih Murah tapi Tidak Murahan, Begini Strateginya...

Kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

Kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

“Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Tengah,” pungkas Andik.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang.

BACA JUGA:Isa Zega Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bantah Takuti Siapapun

BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Pemerasan dr Aulia Risma, Diduga Ada Perputaran Uang Pungutan Rp2 Miliar Persemester

Langkah cepat dan sigap dari kepolisian ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.*

Polisi Gerebek Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah, Satu Pelaku Ditangkap

Chairil

Chairil


bacakoran.co - kepolisian resor berhasil mengungkap aktivitas ilegal berupa pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah di kampung karang endah, kecamatan terbanggi besar, kabupaten lampung tengah.

dalam penggerebekan yang dilakukan, seorang pria berinisial bd (42) ditangkap atas dugaan sebagai pembuat tersebut.

kapolres lampung tengah akbp andik purnomo sigit, dalam konferensi pers pada sabtu 28 desember 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di kampung karang endah, kecamatan terbanggi besar, kabupaten lampung tengah,” terang andik.

dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api, seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.

selain itu, polisi juga mengamankan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang sudah selesai dibuat.

barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai .

“dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat,” ungkap andik.

saat ini, pelaku bd bersama barang bukti telah diamankan di mapolsek terbanggi besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini sangat berat, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.

kapolres juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini.

kepolisian berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dapat mengancam keamanan masyarakat.

“polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah lampung tengah,” pungkas andik.

kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang.

langkah cepat dan sigap dari kepolisian ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.*

Tag
Share