bacakoran.co

Putusan Ringan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Admin Gerindra: Ngubah Putusan Hakim?

Admin Gerindra buka suara tentang Vonis Harvey Moeis terlalu ringan korupsi 300 Triliun --Kolase Bacakoran/Ist

Admin Gerindra juga menyampaikan bahwa keluhan ini telah diteruskan kepada para anggota dewan Gerindra.

Namun, mereka tidak dapat melakukan banyak hal karena persoalan ini sudah masuk ke ranah lembaga yudikatif.

BACA JUGA:Hidup Glamor Sandra Dewi- Harvey Moeis: Nikah Bak Cinderella di Disneyland, Hadiah Jet Pribadi untuk Anak

BACA JUGA:Intip Rumah Mewah Sandra Dewi dan Suami Harvey Moeis, Fasilitas Lengkap Bikin Wow!

"Udah tiap hari Admin ngeluh ke bapak-ibu anggota dewan Gerindra Mereka juga gak bisa intervensi. Ini udah ranahnya lembaga yudikatif. Satu-satunya lembaga eksekutid yang bisa berurusan dengan lembaga yudikatif itu cuma kejaksaan agung," jelasnya.

Putusan Ringan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Admin Gerindra: Ngubah Putusan Hakim?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada pengusaha terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menarik perhatian publik.

masyarakat indonesia menyampaikan protes mereka melalui media sosial, termasuk kepada admin partai .

 gerindra ini dikenal dekat dengan masyarakat karena selalu siap menampung keluhan mereka.

keluhan tentang putusan yang diterima harvey moeis juga disampaikan kepada .

setelah beberapa waktu tidak memberikan respons, admin partai tersebut akhirnya menyampaikan tanggapannya.

dalam pernyataannya yang tampak lebih serius dari biasanya, admin tersebut menegaskan bahwa bahkan seorang presiden sekalipun tidak dapat mengubah putusan hakim.

"terus admin gerindra harus ngapain, bang? ngubah putusan hakim? jangankan admin partai, presiden juga gak bisa ngubah putusan hakim," tulis admin gerindra.

admin tersebut juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada harvey.

selain itu komisi yudisial sedang menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran etik oleh hakim dalam putusannya.

"itu kan kejaksaan juga lagi ngajuin banding. komisi yudisial juga lagi nyelidiki ada atau enggaknya pelanggaran etik hakim di keputusan itu," lanjutnya.

admin gerindra juga menyampaikan bahwa keluhan ini telah diteruskan kepada para anggota dewan gerindra.

namun, mereka tidak dapat melakukan banyak hal karena persoalan ini sudah masuk ke ranah lembaga yudikatif.

"udah tiap hari admin ngeluh ke bapak-ibu anggota dewan gerindra mereka juga gak bisa intervensi. ini udah ranahnya lembaga yudikatif. satu-satunya lembaga eksekutid yang bisa berurusan dengan lembaga yudikatif itu cuma kejaksaan agung," jelasnya.

Tag
Share