Tragedi Mengerikan di Sukabumi, Suami Siram Air Keras ke Istri dan Anak, Ini Kronologinya
Kronologi penyiraman air keras oleh suami ke istri dan anaknya di Sukabumi--Ist
"Pelaku kemungkinan telah merencanakan aksi ini, mengingat ia membawa air keras dari luar," ujar Kapolsek Nagrak.
Deedeh dan kedua anaknya saat ini dirawat di RSUD Sekarwangi, Sukabumi, dengan kondisi yang masih memprihatinkan.
BACA JUGA:Video KDRT Viral! Suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti Ditangkap Pihak Kepolisian
BACA JUGA:Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti Ungkap Bukti Diduga KDRT, Ini Pemicu Utamanya
Sementara itu, para tetangga yang mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki motif di balik aksi keji tersebut.
GG diketahui memiliki riwayat emosi yang tak stabil.
Dugaan sementara mengarah pada konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama.
BACA JUGA:Resmi Ditunda, Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar Tersandung Isu KDRT, Benarkah?
BACA JUGA:Tak Tahan Dengan KDRT yang Dilakukan Anak-nya, Orangtua Lapor Polisi, Ayah
Atas perbuatannya, GG dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jika kamu atau orang di sekitarmu mengalami ancaman atau kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk mencegah tragedi serupa terjadi.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di bacakoran.co.