bacakoran.co

MA Respon Kekecewaan Publik Terkait Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Kemarahan Publik Atas Vonis Ringan Harvey Moeis yaitu 6,5 Tahun Penjara, MA Berikan Respon--Tribunnews.com

BACAKORAN.CO - Mengenai vonis yang diberikan Hakim untuk Harvey Moeis membuat publik sangat marah dan kecewa, dengan hanya dituntut 6,5 tahun.

Hal ini MA merespon reaksi publik terhadap vonis ringan terdakwah kasus Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.

Yanto selaku juru bicara MA menjelaskan jika upaya hukum banding apabila anggap putusan hakim ini tidak adil dan ungkap Yanto menghormati segala langkah yang diambil Jaksa karena sudah menyatakan banding.

"Lembaga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung," ujar Yanto, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA:Terlalu Ringan, Prabowo Minta Naik Banding dan Harapkan Pelaku Korupsi

BACA JUGA:Agak Laen! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima BPJS, Pemprov DKI Beri Penjelasan Begini

"Memang seperti itu, kalau para pihak tidak puas ya wadahnya upaya hukum," tandasnya

Yanto juga mengungkapkan jika sebagai Hakim ataupun lembaga tidak boleh mengomentari keputusan yang diambil oleh pengadilan.

"MA itu terikat untuk tidak bisa mengomentari putusan yang sedang berjalan. Bahkan, putusan yang sudah inkrah pun enggak boleh," ucap dia. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.

BACA JUGA:Putusan Ringan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Admin Gerindra: Ngubah Putusan Hakim?

BACA JUGA:Terlalu Ringan! Kejagung Gugat Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi Rp300 Triliun

Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 27 Desember 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim.  

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp21 miliar kepada Harvey Muis.

MA Respon Kekecewaan Publik Terkait Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - mengenai vonis yang diberikan hakim untuk membuat publik sangat marah dan kecewa, dengan hanya dituntut 6,5 tahun.

hal ini ma merespon reaksi publik terhadap vonis ringan terdakwah kasus timah yang merugikan negara sampai rp300 triliun.

yanto selaku juru bicara ma menjelaskan jika upaya hukum banding apabila anggap putusan hakim ini tidak adil dan ungkap yanto menghormati segala langkah yang diambil jaksa karena sudah menyatakan banding.

"lembaga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh jaksa agung," ujar yanto, dikutip bacakoran.co dari , selasa (31/12/2024).

"memang seperti itu, kalau para pihak tidak puas ya wadahnya upaya hukum," tandasnya

yanto juga mengungkapkan jika sebagai hakim ataupun lembaga tidak boleh mengomentari keputusan yang diambil oleh pengadilan.

"ma itu terikat untuk tidak bisa mengomentari putusan yang sedang berjalan. bahkan, putusan yang sudah inkrah pun enggak boleh," ucap dia. 

sebelumnya  (kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah, .

keputusan ini diumumkan pada jumat, 27 desember 2024, oleh jaksa penuntut umum (jpu) setelah menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim.  

majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar rp21 miliar kepada harvey muis.

namun, harli siregar, kapuspenkum kejagung menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

mengingat skala  yang mencapai lebih dari rp300 triliun akibat korupsi berjamaah pada tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 di bangka belitung.

jpu menyatakan, terdapat kesenjangan besar antara tuntutan yang diajukan dan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

sikap ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan hukuman berat bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus besar seperti ini.  

selain harvey muis, kejagung juga mengajukan banding atas putusan terhadap  lainnya, yaitu suiti gunawan, robert indrato, reza andriansyah, dan suparta.

langkah ini diambil untuk memastikan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan yang diharapkan publik.

habiburokhman, ketua komisi iii dpr ri turut memberikan perhatian pada kasus ini, terutama dalam hal pengembalian uang negara.

menurut habiburokhman, tujuan utama dari pemberantasan  adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery).

mereka menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup jika tidak disertai pengembalian aset yang dikorupsi.

"sebanyak apa pun orang dipidanakan, akan kurang maknanya jika uang negara yang dikorupsi tidak dikembalikan," ujar habiburokhman, ketua komisi iii dpr ri, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube tvonenews.  

kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari rp20 triliun.

praktik korupsi yang berlangsung selama tujuh tahun tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan pengusaha besar.

langkah kejagung untuk mengajukan banding ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara. 

publik kini menantikan hasil dari banding yang diajukan kejagung.

harapan besar ditujukan pada upaya hukum yang tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga memastikan pengembalian aset negara yang dirampas.

keputusan ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan indonesia dalam menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi.

dengan kerugian negara yang sangat besar, banding ini menjadi langkah penting untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tag
Share