MA Respon Kekecewaan Publik Terkait Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PT Timah
Kemarahan Publik Atas Vonis Ringan Harvey Moeis yaitu 6,5 Tahun Penjara, MA Berikan Respon--Tribunnews.com
BACAKORAN.CO - Mengenai vonis yang diberikan Hakim untuk Harvey Moeis membuat publik sangat marah dan kecewa, dengan hanya dituntut 6,5 tahun.
Hal ini MA merespon reaksi publik terhadap vonis ringan terdakwah kasus Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun.
Yanto selaku juru bicara MA menjelaskan jika upaya hukum banding apabila anggap putusan hakim ini tidak adil dan ungkap Yanto menghormati segala langkah yang diambil Jaksa karena sudah menyatakan banding.
"Lembaga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung," ujar Yanto, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Selasa (31/12/2024).
BACA JUGA:Terlalu Ringan, Prabowo Minta Naik Banding dan Harapkan Pelaku Korupsi
BACA JUGA:Agak Laen! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima BPJS, Pemprov DKI Beri Penjelasan Begini
"Memang seperti itu, kalau para pihak tidak puas ya wadahnya upaya hukum," tandasnya
Yanto juga mengungkapkan jika sebagai Hakim ataupun lembaga tidak boleh mengomentari keputusan yang diambil oleh pengadilan.
"MA itu terikat untuk tidak bisa mengomentari putusan yang sedang berjalan. Bahkan, putusan yang sudah inkrah pun enggak boleh," ucap dia.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis.
BACA JUGA:Putusan Ringan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Admin Gerindra: Ngubah Putusan Hakim?
BACA JUGA:Terlalu Ringan! Kejagung Gugat Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi Rp300 Triliun
Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 27 Desember 2024, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menggunakan waktu pikir-pikir yang diberikan oleh majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp21 miliar kepada Harvey Muis.