Bisakah Timbun Token Listrik saat Program Diskon Tarif 50%? Simak Aturan Lengkapnya!
Selama program diskon tarif listrik 50%, pelanggan PLN tidak bisa menimbun token listrik, atas batas maksimal pembelian yang telah ditetapkan.--istimewa
Ada batas maksimal pembelian yang diberlakukan tergantung dari besaran daya listrik pelanggan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan, pelanggan dalam kategori ini tidak perlu melakukan registrasi untuk menikmati program stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah.
BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik
Sistem digitalisasi layanan PLN memungkinkan diskon diberikan secara otomatis.
Hal ini dimungkinkan dengan penerapan digitalisasi layanan pelanggan.
Di mana pelanggan pascabayar otomatis mendapatkan diskon diskon pada tagihan listrik Januari hingga Februari 2025.
“Sementara pelanggan prabayar mendapat potongan saat pembelian token listrik dalam periode yang sama,” jelas Darmawan.
BACA JUGA:Sebelum Rumahnya Terbakar Korban Sebut Listrik Padam Lalu Hidup Kembali
Batasan Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
PLN menegaskan jika pembelian token listrik selama periode diskon ini tidak bisa dilakukan secara berlebihan.
Batas maksimal pembelian ditentukan berdasarkan daya listrik pelanggan dengan durasi penggunaan selama 720 jam nyala.
Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen berdasarkan golongan tarif: