Terancam Dijemput Paksa, Firli Bahuri Bilang Polda Metro Wajib Hentikan Kasusnya, Kenapa? Ini Alasannya!
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terancam dijemput paksa, ia pun menyatakan Polda Metro Jaya wajib hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.--istimewa
“SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ pada 28 November 2024. Fakta ini bahkan terungkap dalam putusan praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),” tegas Firli.
Opsi Upaya Paksa oleh Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Hadiri Undangan Peringatan Hakordia 2023
BACA JUGA:Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Sebagai Tamu
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan mereka sedang mempertimbangkan langkah hukum berupa upaya paksa terhadap Firli.
Hal ini menyusul ketidakhadiran Firli dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami membuka opsi menghadirkan tersangka secara paksa atau menggunakan langkah hukum lain,” ujar Dirreskrimsus PMJ, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum lama ini.