Mulai Tahun Ini Polri Siapkan Tilang Poin, Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin SIM Dicabut!
Para pengendara bisa kehilangan SIM jika keseriangan melakukan pelanggaran lalu lintas -bacakoran.co-
BACAKORAN.CO - Anda jangan macam-macam di jalan raya jika tidak ingin kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini karena peraturan tilang Polri saat ini memungkinkan mencabuit SIM para pengemudi.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, sistem tilang menggunakan poin pada SIM berlaku mulai tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ujar Irjen Aan.
Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Lilin Sambut Nataru Mulai 21 Desember 2024, Segini Personel Yang Diterjunkan
“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin," jelas Aan.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” tegasnya.
Peraturan yang menjadi dasar Korlantas adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurut pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut sistem tilang menggunakan poin pada SIM berlaku mulai tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.-humaspolri-
Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.