bacakoran.co

Mulai Tahun Ini Polri Siapkan Tilang Poin, Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin SIM Dicabut!

Para pengendara bisa kehilangan SIM jika keseriangan melakukan pelanggaran lalu lintas -bacakoran.co-

BACAKORAN.CO - Anda jangan macam-macam di jalan raya jika tidak ingin kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini karena peraturan tilang Polri saat ini memungkinkan mencabuit SIM para pengemudi.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, sistem tilang menggunakan poin pada SIM berlaku mulai tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ujar Irjen Aan.

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Lilin Sambut Nataru Mulai 21 Desember 2024, Segini Personel Yang Diterjunkan

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin," jelas Aan. 

"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” tegasnya.

Peraturan yang menjadi dasar Korlantas adalah Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Menurut pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

BACA JUGA:Hore! Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan di Tahun 2025, Berapa Besaranya?

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut sistem tilang menggunakan poin pada SIM berlaku mulai tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.-humaspolri-

Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Mulai Tahun Ini Polri Siapkan Tilang Poin, Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin SIM Dicabut!

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - anda jangan macam-macam di jalan raya jika tidak ingin kehilangan surat izin mengemudi (sim). ini karena peraturan tilang polri saat ini memungkinkan mencabuit sim para pengemudi.

menurut kakorlantas polri irjen aan suhanan, sistem tilang menggunakan poin pada sim berlaku mulai tahun ini. sistem ini bisa membuat pemilik sim dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“ini januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan perpol yang ada,” ujar irjen aan.

aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik sim pada awalnya memiliki poin maksimal 12. jika si pemilik sim terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin," jelas aan. 

"apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut sim-nya. ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” tegasnya.

peraturan yang menjadi dasar korlantas adalah peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan sim. 

menurut pasal 38, pemilik sim yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara sim atau pencabutan sementara sim sebelum putusan pengadilan. 

pemilik sim yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan sim kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara sim atau pencabutan sementara sim.

dilanjutkan pada pasal 39, pemilik sim yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan sim atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


kakorlantas polri irjen aan suhanan menyebut sistem tilang menggunakan poin pada sim berlaku mulai tahun ini. sistem ini bisa membuat pemilik sim dicabut jika sering melanggar lalu lintas.-humaspolri-

pemilik sim yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan sim apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"setelah masa waktu sanksi pencabutan sim berakhir, pemilik sim dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sim kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan sim baru," ujarnya.

lanjut aan, sim mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya sim tersebut dan tidak berlaku seumur hidup. 

dengan demikian, pemilik sim diharuskan untuk memperpanjang sim setiap 5 tahun sekali.

mengapa sim tidak berlaku seumur hidup? kepolisian republik indonesia (polri) menjelaskan wacana pemberlakuan sim untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.

menurut rjen pol aan suhanan, sim tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. sim harus diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.

“sim itu bukan produk administratif, sim itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar kakorlantas.

selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. karena pada jangka waktu tersebut, pemilik sim bisa berubah identitas ataupun alamat. 

"dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, lanjutnya.

kakorlantas juga menambahkan bahwa usulan sim berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh mahkamah konstitusi (mk) pada 14 september 2023 lalu. kakorlantas berpatokan dengan itu.

penjelasan irjen pol aan suhanan tentang putusan mk terkait pembuatan sim seumur hidup bisa menjelaskan ke masyarakat.

 

 

Tag
Share