Buntut Pemerasan WNA di Konser DWP, 2 Oknum Polisi di Hukum Demosi 5 Tahun, Ini Perannya!
2 Oknum Polisi di Hukum Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan di konser DWP --Berita Nusantara
BACAKORAN.CO - Imbas dari kasus pemerasan di konser DWP, dua oknum anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Senin, (6/1/2025).
kedua oknum polisi yang terlibat itu dijatuhi hukuman mutasi demosi selama 5 tahun serta sanksi administrasi lainnya mereka berinisial AJMG dan WTH.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago telah menyatakan mereka berdua bersalah setelah melakukan aksi meminta uang dari penonton konser DWP yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Mereka meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan terhadap warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diamankan,” ujar Erdi, di Gedung Humas Polri, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Senin (6/1/2025).
BACA JUGA:Imbas Pemerasan di Konser DWP, 2 Oknum Polisi yang Terlibat Dipecat dan Ajukan Banding!
Kedua oknum polisi ini telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Erdi juga menambahkan bahwa hasil sidang etik memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan yang tercela.
Kedua oknum ini diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan, sementara sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025," ungkap dia.
BACA JUGA:Viral Dugaan Pemerasan di DWP, 34 Polisi Termasuk Pejabat Tinggi Dimutasi
Erdi juga menyatakan bahwa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," tambah dia.