bacakoran.co - mulai 1 januari 2025 tarif pertambahan nilai (ppn) di indonesia mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.
kebijakan ini memiliki yang cukup signifikan, termasuk dalam dunia transaksi saham.
meskipun saham itu sendiri tidak dikenakan pajak biaya-biaya yang terkait dengan transaksi, seperti biaya atau komisi, kini akan dikenai
kenaikan tarif ppn ini berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (hpp).
menurut inarno djajadi, kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon dari otoritas jasa keuangan (ojk), anggota bursa efek indonesia (bei) seperti perusahaan sekuritas termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak (pkp).
pkp wajib memungut pajak atas jasa transaksi efek yang termasuk dalam jasa kena pajak (jkp).
dalam konferensi pers yang diadakan secara daring pada 7 januari 2025, inarno menjelaskan bahwa ppn dikenakan atas fee atau komisi dari transaksi efek. biaya ini merupakan bagian dari biaya penjualan efek.
cara menghitung tarif ppn yang baru
surat edaran bei nomor s-00001/bei.keu/01-2025 menjelaskan cara perhitungan ppn sebesar 12 persen. irvan susandy, direktur perdagangan dan pengaturan anggota bei, menjelaskan bahwa dasar perhitungan pajak (dpp) adalah 11/12 dari nilai invoice.
sebagai contoh, jika komisi transaksi efek adalah rp1.200.000, maka dasar pengenaan pajaknya adalah rp1.100.000 (11/12 x rp1.200.000). dengan tarif ppn 12 persen, maka jumlah ppn yang harus dibayar adalah rp132.000.
kenaikan tarif ini berlaku untuk semua invoice dan faktur pajak yang diterbitkan mulai 1 januari 2025.
namun untuk invoice yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut, tarif ppn masih mengikuti ketentuan sebelumnya, yaitu 11 persen.
hal ini bertujuan untuk memberikan masa transisi yang jelas bagi para pelaku pasar agar dapat beradaptasi dengan perubahan tarif.
bursa efek indonesia (bei) juga memberikan imbauan kepada para pelaku pasar agar menyelesaikan pembayaran tagihan sebelum 1 januari 2025 untuk menghindari dampak dari kenaikan tarif ini.
langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial yang mungkin timbul akibat penyesuaian tarif.