Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkotika di Depok Omzet Capai Rp12 Miliar, Produksi Tembakau Sintetis

Polisi berhasil bongkar pabrik narkotika rumahan di kawasan Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.--Ist
Dalam interogasi MS mengaku telah memulai produksi tembakau sintetis sejak Agustus 2024.
BACA JUGA:Arahan Prabowo: TNI AL Bekerjasama Dengan Masyarakat Cabut Pagar Laut di Tanggerang
Distribusi Narkotika
Aditya mengungkapkan bahwa hasil produksi tembakau sintetis ini didistribusikan melalui jaringan tertentu yang menjangkau wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Aktivitas ini menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir dan sistematis.
"Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya," Ujar Aditya.
Keempat tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Gencatan Senjata Antara Israel dan Hamas di Gaza Terancam Batal, Ini Ternyata Penyebabnya
BACA JUGA:737 Tahanan Palestina Dibebaskan Israel, Zakaria Zubeidi & Khalida Jarar Masuk Daftar Pembebasan
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.