bacakoran.co

PERINGATAN! Kosmetik Berlabel Biru Bebas Beredar, Polisi dan BPOM Siap Bertindak, Siapkan Sanksi Ini!

Polri dan BPOM bakal tindak tegas kasus maraknya kosmetik berlabel biru yang beredar bebas. Padahal seharusnya untuk penggunaan terbatas pakai resep dokter. Foto ilustrasi.--istimewa

Ia pun menyebutkan bahwa tren peredaran ilegal produk ini meningkat.

Sehingga BPOM bersama kepolisian akan bertindak cepat untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya.

BACA JUGA:Viral Roti Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik, Benarkah? Begini Hasil Uji Laboratorium BPOM!

BACA JUGA:Simak Disini 10 Rahasia Kulit Glowing Alami Tanpa Perawatan dari Produk-Produk Kosmetik!

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

BPOM memiliki wewenang untuk menjatuhkan berbagai jenis sanksi kepada pelaku pelanggaran.

Mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin edar.

Jika pelanggaran dianggap serius, BPOM akan melanjutkannya ke ranah hukum melalui langkah pro justitia.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Kosmetika Global Indonesia (Kosme Group) Ada 2 Posisi, Kirim Berkas Lamaran Sekarang!

BACA JUGA:Terbaru, Lowongan Kerja PT RANS Kosmetika Butuh Karyawan di 2 Posisi Ini, Cek Disini Cara Daftarnnya

“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. Keselamatan konsumen adalah prioritas utama kami,” tegas Taruna.

Operasi gabungan ini diharapkan dapat menghentikan peredaran produk kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.

BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hanya membeli produk yang memiliki izin edar resmi demi menjaga kesehatan kulit dan keselamatan diri.

 

PERINGATAN! Kosmetik Berlabel Biru Bebas Beredar, Polisi dan BPOM Siap Bertindak, Siapkan Sanksi Ini!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – berantas peredaran ilegal , pihak  kepolisian dan siap beraksi, terjun ke lapangan.

adapun produk kosmetik berlabel biru seharusnya hanya diperoleh melalui resep dokter.

namun kini ditemukan dijual bebas tanpa izin resmi.

kapolri jenderal listyo sigit prabowo mengatakan, pihaknya bersama bpom telah sepakat untuk mengambil langkah dan pendampingan terhadap marak beredar bebasnya kosmetik berlabel biru.

“mana yang bisa diberikan pembinaan, dan mana yang harus ditindak secara hukum,” ujar listyo sigit dilansir dari laman resmi humas polri.

kapolri menegaskan jika kolaborasi ini merupakan upaya untuk mendukung program pengawasan dan memastikan pelanggaran ditangani dengan tindakan tegas jika diperlukan.

produk berlabel biru tidak boleh dijual bebas

kepala bpom, taruna ikrar menjelaskan, label biru pada produk kosmetik menandakan jika produk tersebut dirancang khusus oleh ahli, seperti dokter kulit, untuk pasien tertentu.

oleh karena itu, penjualan bebas kosmetik semacam ini melanggar aturan.

“produk dengan label biru dibuat untuk penggunaan terbatas berdasarkan resep dokter. jika diproduksi massal dan dijual bebas, itu melanggar hukum,” ujar taruna.

ia pun menyebutkan bahwa tren peredaran ilegal produk ini meningkat.

sehingga bpom bersama kepolisian akan bertindak cepat untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya.

sanksi tegas menanti pelanggar

bpom memiliki wewenang untuk menjatuhkan berbagai jenis sanksi kepada pelaku pelanggaran.

mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin edar.

jika pelanggaran dianggap serius, bpom akan melanjutkannya ke ranah hukum melalui langkah pro justitia.

“kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. keselamatan konsumen adalah prioritas utama kami,” tegas taruna.

operasi gabungan ini diharapkan dapat menghentikan peredaran produk kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.

bpom pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hanya membeli produk yang memiliki izin edar resmi demi menjaga kesehatan kulit dan keselamatan diri.

 

Tag
Share