PERINGATAN! Kosmetik Berlabel Biru Bebas Beredar, Polisi dan BPOM Siap Bertindak, Siapkan Sanksi Ini!

Polri dan BPOM bakal tindak tegas kasus maraknya kosmetik berlabel biru yang beredar bebas. Padahal seharusnya untuk penggunaan terbatas pakai resep dokter. Foto ilustrasi.--istimewa
Ia pun menyebutkan bahwa tren peredaran ilegal produk ini meningkat.
Sehingga BPOM bersama kepolisian akan bertindak cepat untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang tidak terjamin keamanannya.
BACA JUGA:Viral Roti Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik, Benarkah? Begini Hasil Uji Laboratorium BPOM!
BACA JUGA:Simak Disini 10 Rahasia Kulit Glowing Alami Tanpa Perawatan dari Produk-Produk Kosmetik!
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
BPOM memiliki wewenang untuk menjatuhkan berbagai jenis sanksi kepada pelaku pelanggaran.
Mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin edar.
Jika pelanggaran dianggap serius, BPOM akan melanjutkannya ke ranah hukum melalui langkah pro justitia.
BACA JUGA:Terbaru, Lowongan Kerja PT RANS Kosmetika Butuh Karyawan di 2 Posisi Ini, Cek Disini Cara Daftarnnya
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. Keselamatan konsumen adalah prioritas utama kami,” tegas Taruna.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat menghentikan peredaran produk kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat.
BPOM pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hanya membeli produk yang memiliki izin edar resmi demi menjaga kesehatan kulit dan keselamatan diri.