bacakoran.co

Setelah Shella Saukia, Doktif Laporkan Dokter Richard Lee: Pernah Disidang MKEK

Doktif laporkan Dokter Richard Lee dugaan melanggar kode etik--Kolase Bacakoran/Youtube

BACAKORAN.CO - Dokter Detektif yang lebih dikenal dengan sebutan Doktif baru-baru ini mengungkapkan bahwa Dokter Richard Lee telah beberapa kali melanggar kode etik kedokteran.

Meskipun sudah mendapatkan peringatan secara baik, dr Richard Lee dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) oleh Doktif

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kopilojik, Tebet, Jakarta Selatan, hari Senin (20 Januari 2025), Doktif menjelaskan bahwa dr Richard Lee diduga menjual produk dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

"Saya telah melaporkan DRL (Dokter Richard Lee) atas dugaan pelanggaran kode etik. Produk yang beliau jual ternyata memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada konsumen," ungkap Doktif.

BACA JUGA:Siapa Menteri ATR/BPN yang Teken Ratusan Sertifikat Tanah di Laut Tangerang? Terbit Tahun 2022-2023!

BACA JUGA:Insiden Pelabrakan Shella Saukia, Doktif Akan Laporkan 2 Orang Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Selain itu Doktif juga menyoroti bahwa dr Richard Lee menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Produk tersebut sudah banyak disita oleh BPOM, dan nomor registrasi NA-nya sudah dibatalkan. Namun beliau (Dokter Richard Lee) masih terus mengedarkannya," tambah Doktif.

Pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan produk yang beredar di pasaran.

Doktif yang sebelumnya pernah berseteru dengan Shella Saukia, menyatakan bahwa sudah banyak masyarakat yang melaporkan DRL atas tindakan ini.

"Laporan yang masuk sudah banyak sekali, dan tidak ada jaminan keamanan atas produk skincare tersebut," ujarnya dengan tegas.

BACA JUGA:Habis Labrak Doktif, Siapakah Sosok 'Rahma Ular' Namanya Sering Disenggol Nikita Mirzani

BACA JUGA:Dilabrak! Doktif Resmi Laporkan Shella Saukia Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan ke Polda Metro Jaya

Lebih lanjut Doktif menjelaskan bahwa hingga saat ini, dr Richard Lee diduga masih menjual produk kecantikan yang izin edarnya dicabut sejak 31 Desember 2024, meskipun produk tersebut masih beredar pada 10 Januari 2025.

Setelah Shella Saukia, Doktif Laporkan Dokter Richard Lee: Pernah Disidang MKEK

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - dokter detektif yang lebih dikenal dengan sebutan doktif baru-baru ini mengungkapkan bahwa dokter telah beberapa kali melanggar kode etik kedokteran.

meskipun sudah mendapatkan peringatan secara baik, dr richard lee dilaporkan ke majelis kehormatan etik kedokteran (mkek) oleh . 

dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kopilojik, tebet, jakarta selatan, hari senin (20 januari 2025), doktif menjelaskan bahwa dr richard lee diduga menjual produk dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang seharusnya.

"saya telah melaporkan drl (dokter richard lee) atas dugaan pelanggaran kode etik. produk yang beliau jual ternyata memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepada konsumen," ungkap doktif.

selain itu doktif juga menyoroti bahwa dr richard lee menjual yang izin edarnya sudah dicabut oleh badan pengawas obat dan makanan (bpom).

"produk tersebut sudah banyak disita oleh bpom, dan nomor registrasi na-nya sudah dibatalkan. namun beliau (dokter richard lee) masih terus mengedarkannya," tambah doktif.

pengakuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan produk yang beredar di pasaran.

doktif yang sebelumnya pernah berseteru dengan shella saukia, menyatakan bahwa sudah banyak masyarakat yang melaporkan drl atas tindakan ini.

"laporan yang masuk sudah banyak sekali, dan tidak ada jaminan keamanan atas produk skincare tersebut," ujarnya dengan tegas.

lebih lanjut doktif menjelaskan bahwa hingga saat ini, dr richard lee diduga masih menjual produk kecantikan yang izin edarnya dicabut sejak 31 desember 2024, meskipun produk tersebut masih beredar pada 10 januari 2025.

"nomor registrasi na produk itu sudah dibatalkan sejak 31 desember 2024, tetapi drl dan istrinya masih menjualnya. produk ini tidak memiliki izin edar resmi atau bisa dikatakan ilegal," tambah doktif dengan nada tegas. 

doktif menegaskan bahwa laporan ini sudah diterima oleh mkek dan akan segera ditindaklanjuti.

"laporan kami sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut," tutupnya. 

Tag
Share