Dugaan Adanya Korupsi Pada Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung dalami Penerbitan SHGB dan SHM

Dugaan Adanya Korupsi Pemasangan Pagar Laut di Tangerang, Kejagung Dalami?--metro tv
BACAKORAN.CO - Dalam kasus pagar laut, Kejaksaan Agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tertanamnya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (27/1/2025).
"Kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.
Dalam kasus pagar laut yang ada di desa Kohod Kabupaten Tangerang, Banten Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Nusron Wahid resmi lakukan pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Menteri ATR Batalkan HGB dan SHM Terkait Pagar Laut Desa Kohod Tangerang, Sejumlah Tanah Diperiksa!
BACA JUGA:Tanggapan Jokowi Soal SHGB Kisruh Pagar Laut Tanggerang, Disebut-sebut Terbit Pada Eranya
Dalam proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa beberapa hal yang utama seperti dokumen yuridis prosedur administrasi dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," ungkap Menteri Nusron kepada awak media, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Sabtu (25/1/2025).
"Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," imbuhnya.
BACA JUGA:Tanggapan Jokowi Soal SHGB Kisruh Pagar Laut Tanggerang, Disebut-sebut Terbit Pada Eranya
BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Pertimbangkan Pansus untuk Masalah Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang
Menteri Nusron juga menyebutkan jika pihaknya memastikan proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hati-hati.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.
Menteri Nusron yang didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis menyaksikan penandatanganan pembatalan SK HGB dan SHM.