bacakoran.co

Fakta Dibalik Pembunuhan dan Mutilasi Mayat Dalam Koper, Pelaku Ternyata Bukan Suami Siri korban

fakta penemuan mayat dalam koper--tribunnews.com

BACAKORAN.CO - Polisi mengungkap motif Rochmat Tri Hartanto pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29).

Aksi tersebut ia lakukan karena cemburu sehingga nekat melakukan aksi keji itu.

"Motifnya sakit hati dan cemburu karena tersangka merasa korban pernah memasukkan laki-laki lain dalam kosannya," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku rupanya bukan merupakan suami siri korban.

BACA JUGA:Pelaku Mutilasi dalam Koper di Ngawi Berhasil Ditangkap, Diduga Motif Karena Cemburu

Pengakuan suami siri hanya dibuat untuk mengelabui orang di sekitarnya.

"Kita temukan yang bersangkutan sering berhubungan dengan korban. Untuk mengelabui yang bersangkutan tidak dicurigai, mengaku sebagai suami siri," tuturnya.

Sebelumnya, Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap UK (29) warga Blitar yang tubuhnya ditemukan di dalam koper merah dan dibuang di Ngawi, Jawa Timur. 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menyatakan bahwa RTH adalah teman dekat atau kekasih korban. 

Ia mengaku sebagai suami siri kepada tetangga di sekitar indekos tempat tinggal UK.

Kombes Farman menyebutkan bahwa ada setidaknya tiga motif yang mendorong pelaku membunuh korban. 

BACA JUGA:Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bergengsi dari Kerajaan Johor, Apa Maknanya?

BACA JUGA:Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, KPK Diharapkan Cepat Urus Extradisi Karena Waktu Penahanan Singkat!

Motif pertama adalah rasa cemburu yang muncul ketika pelaku mengetahui korban memasukkan laki-laki lain ke dalam kosnya.

Fakta Dibalik Pembunuhan dan Mutilasi Mayat Dalam Koper, Pelaku Ternyata Bukan Suami Siri korban

Desta

Desta


bacakoran.co - polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan dan mutilasi (29).

aksi tersebut ia lakukan karena cemburu sehingga nekat melakukan aksi keji itu.

"motifnya sakit hati dan cemburu karena tersangka merasa korban pernah memasukkan laki-laki lain dalam kosannya," ujar dirreskrimum polda jatim kombes farman.

polisi juga mengungkap bahwa pelaku rupanya bukan merupakan suami siri korban.

pengakuan suami siri hanya dibuat untuk mengelabui orang di sekitarnya.

"kita temukan yang bersangkutan sering berhubungan dengan korban. untuk mengelabui yang bersangkutan tidak dicurigai, mengaku sebagai suami siri," tuturnya.

sebelumnya, rohmad tri hartanto alias antok (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap uk (29) warga blitar yang tubuhnya ditemukan di dalam koper merah dan dibuang di ngawi, jawa timur. 

dirreskrimum polda jatim, kombes farman, menyatakan bahwa adalah teman dekat atau kekasih korban. 

ia mengaku sebagai suami siri kepada tetangga di sekitar indekos tempat tinggal uk.

kombes farman menyebutkan bahwa ada setidaknya tiga motif yang mendorong pelaku membunuh korban. 

motif pertama adalah rasa cemburu yang muncul ketika pelaku mengetahui korban memasukkan laki-laki lain ke dalam kosnya.

"pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban," kata farman di mapolda jatim, surabaya, dikutip  dari laman cnn indonesia, senin (27/1).

motif kedua adalah rasa sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka. 

bahkan sebelum pembunuhan terjadi, tersangka sudah menyiapkan uang untuk korban.

"korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui whatsapp," katanya.

motif ketiga adalah rasa sakit hati karena korban menghina anak pelaku. 

kombes farman menjelaskan bahwa korban pernah mendoakan anak pertama pelaku untuk menjadi pekerja seks komersial (psk) ketika dewasa.

"sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya," sambungnya. 

atas perbuatannya, rth disangkakan dengan pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 kuhp, subsider pasal 351 kuhp ayat 3, dan pasal 365 ayat 3 kuhp. 

pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Tag
Share