bacakoran.co

Tragis! Remaja di Koja Nekat Aborsi Ilegal, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air, Begini Kronologinya

Dua remaja nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air di Koja.-Ilustrasi -

BACAKORAN.CO - Jakarta Utara digemparkan dengan kasus aborsi ilegal yang dilakukan oleh dua remaja, MFS (19) dan ZPA (17).

Keduanya nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air di Koja.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.

BACA JUGA:Heboh Taruna Akpol Aceh Paksa Pramugari Aborsi, Benarkah Sudah Dicopot? Korban Ungkap Faktanya!

BACA JUGA:Tampang Ipda Yohananda Fajri, Sering Berselingkuh Hingga Diduga Memaksa Pacarnya Pramugari Lakukan Aborsi

Semuanya bermula ketika ZPA diketahui tengah hamil dan bersama pacarnya, MFS, mencari cara untuk mengakhiri kehamilan.

Pada 25 Januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Di tempat itu, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari.

Namun, efek obat baru terasa keesokan harinya setelah mereka kembali ke rumah ZPA.

"Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi hebat dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," ujar Ahmad Fuady.

BACA JUGA:Viral! Oknum Taruna Akpol di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi Hingga Infeksi Rahim, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Parah! Oknum Taruna Akpol yang Tugas di Aceh, Diduga Paksa Pacar Aborsi Demi Karir, Korban Alami Trauma

Setelah janin lahir dalam kondisi tidak bergerak, mereka langsung mengambil tindakan mengejutkan.

Tragis! Remaja di Koja Nekat Aborsi Ilegal, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air, Begini Kronologinya

Melly

Melly


bacakoran.co - jakarta utara digemparkan dengan kasus ilegal yang dilakukan oleh dua remaja, mfs (19) dan zpa (17).

keduanya nekat menggugurkan kandungan dengan obat penggugur janin, lalu membuangnya di dekat mesin pompa air di koja.

polisi berhasil mengungkap ini setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman cctv dan keterangan saksi.

kapolres metro jakarta utara kombes ahmad fuady menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 27 januari 2025 di jalan walang baru vi, tugu utara, koja.

semuanya bermula ketika zpa diketahui tengah hamil dan bersama pacarnya, mfs, mencari cara untuk mengakhiri kehamilan.

pada 25 januari 2025, mereka menginap di sebuah hotel di sunter, jakarta utara.

di tempat itu, zpa mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu hingga malam hari.

namun, efek obat baru terasa keesokan harinya setelah mereka kembali ke rumah zpa.

"hingga 26 januari pukul 04.30 wib, zpa mengalami kontraksi hebat dan akhirnya melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok," ujar ahmad fuady.

setelah janin lahir dalam kondisi tidak bergerak, mereka langsung mengambil tindakan mengejutkan.

janin itu dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor mfs sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian.

polisi yang mendapat dari warga langsung bergerak cepat.

tim melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan memeriksa rekaman cctv di sekitar lokasi. dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap.

"pada 27 januari 2025 pukul 20.00 wib, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah zpa," ungkap kombes fuady.

dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman cctv yang memperlihatkan aksi mereka.

atas perbuatannya, mfs dan zpa kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. mereka dijerat dengan:

- pasal 77a jo pasal 45a uu ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

- pasal 428 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan

"ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas kombes fuady.

saat ini, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa yang memberikan obat penggugur kandungan kepada zpa.

kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aborsi ilegal. selain melanggar hukum, tindakan ini juga berisiko tinggi bagi kesehatan ibu.

"kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum," pungkas fuady.

dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aborsi ilegal.

Tag
Share