bacakoran.co - menegaskan, pihaknya belum menemukan adanya sertifikat soal pagar laut di kawasan proyek strategis nasional (psn), tepatnya di desa mauk barat, kabupaten tangerang, banten.
pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer () yang berstatus ilegal masih dalam penyeledikan.
"mauk barat, nah ini yang nanti kawasan psn itu, di sini (sertifikat) belum ada," kata nusron.
dia menyampaikan, kementerian atr/bpn telah melakukan pemeriksaan satu per satu kepada 16 desa dan enam kecamatan yang terdapat adanya pembangunan.
namun hasilnya, kawasan psn di daerah itu, tepatnya di desa mauk barat, kecamatan mauk, tidak ditemukan sertifikat hak guna bangunan () dan sertifikat hak milik (shm).
"yang ini (desa mauk barat) kawasan psn yang nanti ini, karena ini hutan mangrove 1.500 hektare. belum ada (shgb-shm) di sini. tidak ada. tidak ada atau belum ada, saya belum tahu. tapi sampai hari ini tidak ada," ujar nusron.
menurut dia, petugas hanya menemukan sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 km di kabupaten tangerang.
nusron menyebut, dua desa tersebut yakni desa kohod di kecamatan pakuhaji dan desa karang serang di kecamatan sukadiri.
dia menjelaskan, di desa kohod terbit sebanyak 263 shgb dan 17 bidang .
dari 263 shgb, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390,7985 hektare. sedangkan shm 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare.
dari jumlah itu, kementerian atr/bpn telah membatalkan 50 sertifikat.
"sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," terang nusron.
sementara itu, untuk di desa karang serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019.
temuan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya, terbit sertifikat tahun 2023 dan 2024.
meski begitu, nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah shgb atau shm.
dia menyampaikan, pagar laut puluhan kilometer tersebut tercatat terbangun di enam kecamatan dan 16 desa dengan rincian dua desa di kecamatan teluk naga yakni desa tanjung pasir dan tanjung burung.
namun, nusron menuturka, hingga saat ini pihaknya belum atau tidak menemukan adanya shgb maupun shm di 14 desa lainnya.
"kami cek satu-satu dari 16 desa ini. ini desa tanjung pasir clear, tidak ada, belum ada, udah kami cek. kemudian desa tanjung burung kecamatan teluknaga, clear, tidak ada sehingga berita-berita sosmed itu ada, enggak ada," tegas nusron.
nusron menambahkan, sertifikat yang terbit di wilayah pesisir kabupaten banten merupakan konversi dari girik ke shgb dan shm.
nusron saat rapat bersama komisi ii dpr ri, mengatakan, sertifikat yang terbit di pagar laut tersebut secara keseluruhan tidak ada yang bersifat baru, namun merupakan konversi dari girik ke shm dan shgb.
"nah hampir semua proses yang terjadi ini prosesnya adalah konversi, konversi dari girik. rata-rata giriknya tahun 1982. jadi ini tidak pemberian hak baru. ini adalah konversi, dari hak girik," ujar nusron.
dia menjelaskan, kasus pagar laut di kabupaten tangerang dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl).
"prosesnya itu menggunakan program ptsl. tapi kalau dia masuk program ptsl, yang paling bertanggung adalah panitia ajudikasi," terang nusron.
sebelumnya, menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional () nusron wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut tanggerang.
hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.
menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas atr/bpn dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas atr/bpn.
sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
"nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar .
berikut daftar pejabat dan pegawai kementerian atr/bpn yang dikenai sanksi berat:
js - eks kepala kantor pertanahan kabupaten tangerang
sh - eks kepala seksi penetapan hak & pendaftaran
et - eks kepala seksi survei dan pemetaan
ws - ketua panitia a
ys - ketua panitia a
ns - panitia a
lm - eks kepala seksi survei dan pemetaan setelah et
ka - eks plt kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran
sebelumnya, efek dari viralnya pagar laut membuat sejumlah nelayan di kabupaten serang mencabuti bambu-bambu yang mereka tancapkan sebagai media budidaya kerang hijau dan rumput laut.
mereka khawatir dituding sebagai pagar laut seperti yang membentang 30,16 kilometer di perairan kabupaten tangerang, banten.
mereka mengaku sengaja mencabut bambu-bambu itu karena tidak ingin daerahnya diterpa isu miring dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab hingga berdampak merugikan masyarakat.
"tadinya mau (ternak kerang) ijoan (kerang hijau) sama rumput laut, kalau di pinggir untuk empang, karena dekat sungai enggak tumbuh, mati semua," ujar holid salah satu nelayan asal kampung pasir.
holidmenceritakan di pesisir kecamatan tanaraitu masih terdapat sejumlah empang ikan.
selain itu, sebagian besar sudah di menjadi hutan bakau untuk menahan abrasi dan kelestarian lingkungan.
adapun pencabutan bambu-bambu itu dilakukan, kata holid, karena mereka tidak ingin daerahnya diterpa isu miring seperti pagar laut di kabupaten tangerang.
"masih ada tambak nya juga itu. ada isu-isu begini takut, jadi dicabutin aja, yang masang juga nelayan," jelasnya.
adapun bambu-bambu yang disebut semula ditujukan untuk budidaya kerang dan rumput laut itu rencananya dicabuti selama dua hari yakni sabtu dan minggu (26/1) ini.
kasus pagar laut saat ini sedang ditanganikejaksaan agung dalami adanya dugaan korupsi pada penerbitan sertifikat hak guna bangunan (shgb) dan sertifikat hak milik (shm) di kawasan tertanamnya pagar laut tangerang, banten.
"kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," ungkap kata kepala pusat penerangan hukum kejagung, harli siregar, dikutip bacakoran.co dari , minggu (27/1/2025).
"kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.
dalam kasus pagar laut yang ada di desa kohod kabupaten tangerang, banten menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional, nusron wahid resmi lakukan pembatalan sejumlah sertifikat di wilayah tersebut.
dalam proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa beberapa hal yang utama seperti dokumen yuridis prosedur administrasi dan kondisi fisik material tanah.
"hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu shm maupun hgb. tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, langkah kedua adalah mengecek prosedur," ungkap menteri nusron kepada awak media, dikutip bacakoran.co dari disway.id, sabtu (25/1/2025).
"kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," imbuhnya.
menteri nusron juga menyebutkan jika pihaknya memastikan proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan hati-hati.
"kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," jelasnya.
menteri nusron yang didampingi oleh direktur jenderal penanganan sengketa dan konflik pertanahan, iljas tedjo prijono dan kepala biro hubungan masyarakat, harison mocodompis menyaksikan penandatanganan pembatalan sk hgb dan shm.
hgb dan shm ini sendiri diajukan oleh kepala kantor pertanahan kabupaten tangerang dan disetujui langsung oleh kepala kantor wilayah bpn provinsi banten.
kemudian menteri nusron juga mengungkapkan jika proses verifikasi sertifikat tanah akan memerlukan waktu dan sejauh ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," katanya.
hal ini merupakan tindak pidana yang pastinya akan ada sanksi.