TERUNGKAP! Alasan Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Sebut Aksi Ilegal Suatu Kelompok!

Pemerintah melarang penjualan lpg 3 kg di pengecer, konsumen dapat membelinya langsung ke pangkalan atau agen resmi PT Pertamina.--istimewa
BACAKORAN.CO – Pasokan LPG 3 Kg ke pengecer resmi dilarang mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan pemerintah ini memicu beragam spekulasi di masyarakat.
Pasalnya, kini LPG bersubsidi tersebut hanya bisa dibeli di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan utama di balik kebijakan ini.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka! Warga Menjerit, Netizen Serbu Akun Sri Mulyani
Menurutnya, ada kelompok tertentu yang memborong LPG 3 Kg dalam jumlah besar secara tidak wajar.
Akibatnya, harga di pasaran melonjak akibat permainan spekulan.
"Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi ada indikasi bahwa kelompok tertentu membeli LPG 3 Kg dalam jumlah besar untuk memainkan harga,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM, Senin (3/2/2025).
Oleh karena itu, regulasi pengecer dilarang jual LPG 3 kg dibuat agar subsidi tepat sasaran.
BACA JUGA:Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung Batasi Pengecer Gas LPG 3 Kg, Begini Cara Pendaftarannya
BACA JUGA:Subsidi Energi BBM, LPG dan Listrik Mau Diubah Jadi BLT, Begini Penjelasan TKN Prabowo-Gibran!
Pemerintah Pastikan Harga Terkendali
Selain mencegah penimbunan, kebijakan ini juga bertujuan mengendalikan harga LPG 3 Kg agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.