Terungkap Isi Chat WA Ahmad Dhani ke Agnez Mo Soal Gugatan Rp1,5 Miliar

Dinyatakan melanggar hak cipta Agnez Mo wajib membayar Rp1,5 Miliar --
BACAKORAN.CO - Agnez Mo menghadapi tuntutan hukum senilai Rp1,5 miliar akibat dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias.
Kasus ini diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang pada hari Senin (3/2) memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias.
Agnez Mo diduga menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam konser yang digelar di 3 kota berbeda pada tahun 2023, tanpa membayar royalti kepada Ari Bias.
Kuasa hukum Ari Bias Minola Sebayang, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa pengadilan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar karena menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.
BACA JUGA:Geger! Polisi Grebek Pesta Gay di Kuningan, Obat HIV dan Kondom Jadi Barang Bukti
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah Jakarta, 56 Pria Diamankan
Denda yang dikenakan kepada Agnez Mo adalah sebesar Rp500 juta untuk setiap kali ia menyanyikan lagu Bilang Saja.
Dengan demikian total denda yang harus dibayar mencapai 3 kali lipat mengingat lagu tersebut dinyanyikan tiga kali di tiga kota berbeda.
Besaran denda ini ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Perdebatan muncul mengenai alasan denda satu kali pelanggaran mencapai Rp500 juta.
Minola Sebayang menegaskan bahwa perhitungan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
BACA JUGA:Ternyata Tak Takut Dipecat! Wenny Myzon Sudah Siapkan Jalan Mundur, Punya Bisnis Kue & Skincare
Ahmad Dhani seorang musisi yang juga vokal dalam isu royalti dan hak cipta, mengungkapkan bahwa ia telah berusaha menghubungi Agnez Mo untuk mencari solusi damai.