Atur Pembentukan Danantara! 8 Fraksi DPR Setujui Perubahan RUU BUMN Menjadi UU

pengesahan ruu bumn menjadi uu--Koma.Id
BACAKORAN.CO - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU.
Salah satu yang diatur di dalamnya adalah soal pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Terdapat 8 fraksi yang menyetujui atau menerima RUU BUMN menjadi UU yakni Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, serta Fraksi PKS.
Akhirnya melalui rapat yang dilaksanakan 1 Februari 2025, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
BACA JUGA:Diambang Degradasi, Leicester Butuh Sentuhan Ruud van Nistelrooy
BACA JUGA:Viral! Hana Rawhiti Protes RUU Tampilkan Haka Ka Mate, Tarian Perang Suku Maori di Sidang Parlemen
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU BUMN:
1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
2. Pembentukan BP Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
3. Pemisahan fungsi regulasi dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
BACA JUGA:Pemain Manchester United Terbelah, Minta Ruud van Nistelrooy Jangan Pergi
BACA JUGA:Ini Ikrar Setia Ruud van Nistelrooy Kepada Fans Manchester United
4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka peningkatan kinerja BUMN.
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.