KPK Geledah Geledah Ex Anggota DPR Nasddem Ahmad Ali Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

kpk geledah rumah ahmad ali --tribunnews.com
BACAKORAN.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali pada hari ini, Selasa (4/2).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Lembaga terkait telah menerima laporan gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi
BACA JUGA:KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Aguan dan Jokowi Atas Dugaan Kasus Korupsi PSN di PIK 2
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
BACA JUGA:Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Diduga Adanya Korupsi, Kejagung Mulai Usut!
BACA JUGA:Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Kasus Korupsi e-KTP, 5 Institusi Ikut Terlibat
KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.