bacakoran.co

KPK Geledah Geledah Ex Anggota DPR Nasddem Ahmad Ali Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

kpk geledah rumah ahmad ali --tribunnews.com

BACAKORAN.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali pada hari ini, Selasa (4/2).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Lembaga terkait telah menerima laporan gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

BACA JUGA:Wenny Pegawai PT Timah Hina Pengguna BPJS, Ternyata Pendukung Korupsi Harvey Mois dan Sandra Dewi

BACA JUGA:KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Aguan dan Jokowi Atas Dugaan Kasus Korupsi PSN di PIK 2

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

BACA JUGA:Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Diduga Adanya Korupsi, Kejagung Mulai Usut!

BACA JUGA:Ekstradisi Paulus Tannos Buronan KPK Kasus Korupsi e-KTP, 5 Institusi Ikut Terlibat

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

KPK Geledah Geledah Ex Anggota DPR Nasddem Ahmad Ali Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Desta

Desta


bacakoran.co - tim penyidik komisi pemberantasan korupsi () melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan anggota dpr dari fraksi nasdem ahmad ali pada hari ini, selasa (4/2).

penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang () mantan bupati kutai kartanegara rita widyasari.

"benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka rw ()," ujar juru bicara kpk tessa mahardhika sugiarto.

lembaga terkait telah menerima laporan gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar us$3,3 hingga us$5 per metrik ton batu bara.

rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga kpk menerapkan .

sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

pada kamis, 27 juni 2024, kpk telah memeriksa pengusaha asal kalimantan timur yang bernama said amin.

tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

kpk juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman direktur utama , tan paulin alias paulin tan, di surabaya, jawa timur.

rita bersama komisaris bersama khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh kpk pada 16 januari 2018.

rita dan khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan pemerintah kabupaten kutai kartanegara sebesar rp436 miliar.

mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

rita kini mendekam di lapas perempuan pondok bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

berdasarkan putusan peninjauan kembali () di mahkamah agung (), rita juga dihukum membayar denda sebesar rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun.

terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok, rita terbukti menerima gratifikasi sebesar rp110,7 miliar dan suap rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Tag
Share