bacakoran.co

Heboh! Gaji 13 dan 14 Akan Dihapus, PNS Era Prabowo-Gibran Makin Resah, Apa Alasannya?

Gaji 13 dan 14 PNS akan dihapus di tahun 2025 ini--Ayo Bandung

BACAKORAN.CO - Pemberitaan mengenai rencana penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, menyusul beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp.

Pesan berantai tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus kebijakan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

Dan menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil Sekretaris Jenderal kementerian terkait untuk membahas hal tersebut.

“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut, dilansir bacakoran.co dari laman iNews, Selasa, (4/2).

BACA JUGA:Komplotan Bersenjata Gasak Rp 232 Juta di Pabrik Sawit Deli Serdang, Aksi Terekam CCTV!

BACA JUGA:Viral! Wanita Indramayu Diduga Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan, Ingin Pulang dan Minta Bantuan Presiden

Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah kreator TikTok @gadiscantique12 mengangkat topik tersebut dan menyampaikan keresahan terkait dampaknya terhadap keuangan PNS.

“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” katanya. 

Dalam unggahannya, ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, dan menanyakan apakah kebijakan ini benar-benar akan membawa dampak positif atau justru berdampak negatif.

“Kalau benar-benar dihapus gimana sih nasib keuangan para PNS apakah bisa berdampak besar untuk perekonomian mereka. Di sisi lain, ini sebagai langkah efisiensi anggaran. Tapi apakah keputusan ini lebih baik dan banyak dampak positif atau malah sebaliknya,” lanjutnya.

Meski kabar ini sudah beredar luas hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah mengenai isu ini.

Namun berdasarkan aturan yang ada memang ada kondisi tertentu di mana PNS tidak berhak menerima gaji ke-13. 

BACA JUGA:5 Langkah Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis 2025 untuk Bayi hingga Lansia, Yuk Ketahui Prosedurnya

BACA JUGA:Tragis! Bocah SD Terluka Saat Berusaha Lindungi Ayahnya yang Dibunuh Rekan Kerja di Bengkel Ciracas

Heboh! Gaji 13 dan 14 Akan Dihapus, PNS Era Prabowo-Gibran Makin Resah, Apa Alasannya?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pemberitaan mengenai rencana penghentian pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi pegawai negeri sipil (pns) di indonesia telah menjadi perbincangan hangat di media sosial, menyusul beredarnya pesan berantai melalui aplikasi whatsapp.

pesan berantai tersebut menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus kebijakan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.

dan menyebutkan bahwa presiden prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian terkait untuk membahas hal tersebut.

“ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. itu dari orang seskab pelatih. infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di whatsapp tersebut, dilansir dari laman inews, selasa, (4/2).

isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah kreator tiktok @gadiscantique12 mengangkat topik tersebut dan menyampaikan keresahan terkait dampaknya terhadap keuangan pns.

“hah, gaji ke 13 dan 14 pns akan ditiadakan. baru-baru ini pns dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. orang-orang pun menjadi pusing,” katanya. 

dalam unggahannya, ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, dan menanyakan apakah kebijakan ini benar-benar akan membawa dampak positif atau justru berdampak negatif.

“kalau benar-benar dihapus gimana sih nasib keuangan para pns apakah bisa berdampak besar untuk perekonomian mereka. di sisi lain, ini sebagai langkah efisiensi anggaran. tapi apakah keputusan ini lebih baik dan banyak dampak positif atau malah sebaliknya,” lanjutnya.

meski kabar ini sudah beredar luas hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak  mengenai isu ini.

namun berdasarkan aturan yang ada memang ada kondisi tertentu di mana pns tidak berhak menerima gaji ke-13. 

hal ini diatur dalam pasal 5 peraturan pemerintah (pp) yang menyebutkan bahwa pns yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi penugasan, tidak akan menerima gaji ke-13.

hak dan jadwal penerimaan tunjangan hari raya dan gaji ke-13

tunjangan hari raya (thr) dan gaji ke-13 adalah bentuk insentif yang sangat dinantikan oleh aparatur sipil negara (asn) di indonesia.

insentif ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial menjelang hari raya idulfitri dan awal tahun ajaran baru. 

berdasarkan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024, penerima thr dan gaji ke-13 meliputi:

1. pegawai negeri sipil (pns) dan calon pns (cpns).

2. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk).

3. anggota tentara nasional indonesia (tni).

4. anggota kepolisian negara republik indonesia (polri).

5. pejabat negara.

jadwal pencairan thr dan gaji ke-13 tahun 2025

mengacu pada pp nomor 14 tahun 2024, pencairan thr tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya idulfitri, yaitu pada tanggal 20 maret 2025. 

sementara itu gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan juni atau juli 2025 bertepatan dengan kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

besaran thr dan gaji ke-13

besaran thr dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja (tukin). 

berikut adalah contoh besaran thr dan gaji ke-13 untuk asn berdasarkan jabatan dan pendidikan:

1. pimpinan lembaga non-struktural:

   - ketua/kepala: rp26.299.000

   - wakil ketua/wakil kepala: rp24.721.200

   - sekretaris dan anggota: rp23.420.250

2. pegawai non-asn pada lembaga non-struktural:

   - eselon i: rp20.738.550

   - eselon ii: rp16.262.400

   - eselon iii: rp11.535.300

   - eselon iv: rp8.844.150

3. asn berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

   - sd/smp/sederajat: rp3.571.050-rp4.210.500

   - sma/diploma i: rp4.089.750–rp4.884.600

   - diploma ii/diploma iii: rp4.573.800–rp5.436.900

   - strata i hingga iii: rp5.492.550–rp7.542.150, tergantung masa kerja.

dengan demikian meskipun isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 sempat membuat resah, penting bagi kita untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak terpancing oleh berita yang belum jelas sumbernya.

Tag
Share