NU Mau Bongkar Tradisi Lama, Ketua Umum PBNU Tak Bisa Terus Menjabat, Maksimal 2 Periode!

Wacana aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum PBNU maksimal 2 periode atau 10 tahun kembali mencuat dan tengah dibahas lebih lanjut.--istimewa
BACAKORAN.CO – Perubahan besar dalam struktur kepemimpinan bakal dilakukan Nahdlatul Ulama (NU).
Melalui Munas Alim Ulama NU 2025, muncul wacana untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ketua PWNU, hingga Ketua PCNU maksimal hanya dua periode atau 10 tahun.
Ketua PBNU sekaligus pimpinan Sidang Komisi Organisasi Munas Alim Ulama NU, Ishfah Abidal Aziz mengatakan, pembatasan masa jabatan Ketum PBNU ini sedang dibahas.
“Maksimal dua periode, satu periode lima tahun, jadi totalnya 10 tahun,” terangnya.
BACA JUGA:PBNU Setuju Libur Panjang Satu Bulan Selama Ramadan, Tapi ini Syarat dan Pertimbangannya
BACA JUGA:Heboh! Abu Janda Minta Gus Miftah Diganti Tokoh Non Islam, PBNU: NU Ormas Paling Terkenal Toleran
Pembatasan masa jabatan ini, lanjutnya, menjadi narasi yang berkembang di kalangan NU.
Jika keputusan ini diresmikan, maka akan terjadi perubahan besar dalam kepemimpinan NU ke depan.
Wacana Lama yang Kini Semakin Kuat
Pembatasan masa jabatan Ketua Umum PBNU sebenarnya sudah lama menjadi perdebatan di internal NU.
BACA JUGA:Kisruh Makin Meruncing, PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri, Begini Respon PBNU!
Diskursus ini selalu muncul di setiap Muktamar NU, namun selama ini belum mencapai kesepakatan final.
Sejauh ini, AD/ART NU tidak melarang Ketua Umum PBNU menjabat lebih dari dua periode.