bacakoran.co - dalam sistem administrasi perpajakan yang terbaru, coretax, yang telah diluncurkan pada 1 januari 2025 lalu telah mengalami banyak masalah teknis yang mengganggu pelaporan dan pembayaran pajak.
sistem baru perpajakan coretax direktorat jenderal pajak (djp) yang merogoh anggaran sebesar rp 1,3 triliun tersebut sampai saat ini masih belum menunjukkan hasil yang optimal.
sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhan dan berbagai kendala dalam sistem ini dan eluhan ini banyak datang dari kalangan pengusaha khususnya perusahaan fast moving consumer goods (fmcg) atau yang memproduksi barang dalam jumlah banyak.
direktur jendral pajak kementerian keuangan suryo utomo telah menggelar rapat dan membahas sistem inti administrasi perpajakan (coretax) bersama dengan komisi xi dpr.
dalam rapat ini menyepakati bahwa akan masih menggunakan sistem lama seiring implementasi coretax sebagai antisipasi.
pada rapat tersebut dpr meminta agar implementasi coretax untuk ditunda tapi hasil kesepakatan rapat memutuskan koreksi tetap berlaku bersamaan dengan sistem yang lama sehingga terdapat dua sistem pelaporan pajak.
“tadi kami menyimpulkan ditjen pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ucap misbakhun dalam konferensi pers seusai rapat di gedung dpr, dikutip bacakoran.co dari , selasa (11/2/2025).
direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan akan menjamin sistem it apapun yang di pakai tidak akan mengganggu upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
disebutkan djp akan mempersiapkan terbaru implementasi dari coretax dan dpr ungkap untuk djp tidak memberikan sanksi pada wajib pajak yang disebabkan adanya gangguan sistem coretax selama di 2025.
adanya dua sistem dalam pembayaran pajak juga dibenarkan oleh dirjen pajak suryo utomo.
“jadi kita menggunakan dua sistem yang sedang berjalan,” ungkapnya.
pengamat juga memberikan penilaian bahwa pemerintah indonesia harus lebih serius dalam memastikan sistem coretax telah berfungsi secara benar sebelum akhirnya diluncurkan.
karena hal ini akan berdampak pada efisiensi administrasi perpajakan dan muncul ketidakpercayaan publik pada sistem baru yang telah dirilis.