bacakoran.co

Terungkap! Zarof Ricar Ternyata Terima Suap Senilai Rp 6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar ternyata terima suap senilai Rp 6 Miliar terkait kasus Ronald Tannur--CNBC Indonesia

BACAKORAN.CO - Pengacara terdakwa Gregorius Donald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan penyuapan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, senilai Rp6 miliar.

JPU menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan Lisa kepada Zarof Ricar, yang bertindak sebagai makelar kasus (markus).

Dengan tujuan mempengaruhi hakim yang menangani kasasi kliennya agar putusan sesuai dengan keinginan Lisa. 

"Untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan terdakwa Lisa Rachmat tersebut, maka terdakwa Lisa Rachmat akan memberikan uang kepada Majelis Hakim Kasasi melalui Zarof Ricar sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)," kata JPU di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), dikutip bacakoran.co dari laman tirto.id, Selasa (11/2). 

BACA JUGA:Satu Anak Tewas 2 Selamat, Motornya Ditabrak Truk Pengangkut Sawit

BACA JUGA:Finally! Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Sudah Keluar, Yok Cek Nama Kamu dan Jadwal Masa Sanggah

Menurut rincian jaksa, uang suap Rp6 miliar yang diberikan Lisa Rachmat kepada Zarof Ricar akan dibagi, Rp5 miliar untuk Soesilo, hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, dan Rp1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan jasanya.

Setelah bersepakat dengan Lisa, Zarof menemui Soesilo dalam sebuah acara untuk meminta hakim tersebut menangani kasasi Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa.

Keduanya, Zarof dan Lisa, disebut berkomunikasi intensif terkait hal ini.

"Pada tanggal 1 Oktober 2024, terdakwa Lisa Rachmat berkomunikasi dengan Zarof Ricar melalui Whatsapp untuk memastikan kembali permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan menyampaikan 'Selamat siang pak, tentang Pak Soesilo note ya pak,' lalu Zarof Ricas membalas pesan, 'Oke, saya tinggal datang ke Agung,' dan dijawab kembali oleh Lisa Rachmat, 'Siap Pak terima kasih'," ungkap JPU dalam persidangan.

BACA JUGA:Netizen Ungkap Fakta Goa Pamijahan Disebut Jalan Pintas Ke Mekkah Mirip Isra Miraj: Goblok Kok Diumbar

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Ini Tugas Barunya!

Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja  meminta lisa untuk menjadi pengacaranya. 

JPU juga mendakwa Meirizka telah melakukan penyuapan bersama Lisa kepada sejumlah hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Terungkap! Zarof Ricar Ternyata Terima Suap Senilai Rp 6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pengacara terdakwa gregorius donald tannur, lisa rachmat, didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan penyuapan kepada mantan pejabat mahkamah agung, zarof ricar, senilai rp6 miliar.

jpu menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan lisa kepada zarof ricar, yang bertindak sebagai makelar kasus (markus).

dengan tujuan mempengaruhi hakim yang menangani kasasi kliennya agar putusan sesuai dengan keinginan lisa. 

"untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan terdakwa lisa rachmat tersebut, maka terdakwa lisa rachmat akan memberikan uang kepada majelis hakim kasasi melalui zarof ricar sebesar rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)," kata jpu di pengadilan tipikor pn jakarta pusat, senin (10/2/2025), dikutip dari laman tirto.id, selasa (11/2). 

menurut rincian jaksa, uang suap rp6 miliar yang diberikan lisa rachmat kepada zarof ricar akan dibagi, rp5 miliar untuk soesilo, hakim yang mengadili kasasi ronald tannur, dan rp1 miliar untuk zarof sebagai imbalan jasanya.

setelah bersepakat dengan lisa, zarof menemui soesilo dalam sebuah acara untuk meminta hakim tersebut menangani kasasi ronald tannur sesuai keinginan lisa.

keduanya, zarof dan lisa, disebut berkomunikasi intensif terkait hal ini.

"pada tanggal 1 oktober 2024, terdakwa lisa rachmat berkomunikasi dengan zarof ricar melalui whatsapp untuk memastikan kembali permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi gregorius ronald tannur dengan menyampaikan 'selamat siang pak, tentang pak soesilo note ya pak,' lalu zarof ricas membalas pesan, 'oke, saya tinggal datang ke agung,' dan dijawab kembali oleh lisa rachmat, 'siap pak terima kasih'," ungkap jpu dalam persidangan.

sebelumnya, ibu ronald tannur, meirizka widjaja  meminta lisa untuk menjadi pengacaranya. 

jpu juga mendakwa meirizka telah melakukan penyuapan bersama lisa kepada sejumlah hakim yang ada di pengadilan negeri surabaya kelas ia khusus, yakni erintuah damanik, mangapul, dan heru hanindyo.

"pengadilan negeri jakarta pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan lisa rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan sgd308.000 (tiga ratus delapan ribu dollar singapura)," jelas jpu.

lisa rachmat menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

tim pengacara, yang dipimpin arteria dahlan, diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi tersebut.

"kami diberi waktu satu minggu, tentunya kami akan kerja sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, untuk mencoba menghadirkan minimal ada kesepahaman fakta hukum dulu dalam persidangan," kata arteria. 

Tag
Share