Terungkap! Zarof Ricar Ternyata Terima Suap Senilai Rp 6 Miliar Terkait Kasus Ronald Tannur

Zarof Ricar ternyata terima suap senilai Rp 6 Miliar terkait kasus Ronald Tannur--CNBC Indonesia
BACAKORAN.CO - Pengacara terdakwa Gregorius Donald Tannur, Lisa Rachmat, didakwa oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan penyuapan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, senilai Rp6 miliar.
JPU menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan Lisa kepada Zarof Ricar, yang bertindak sebagai makelar kasus (markus).
Dengan tujuan mempengaruhi hakim yang menangani kasasi kliennya agar putusan sesuai dengan keinginan Lisa.
"Untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan terdakwa Lisa Rachmat tersebut, maka terdakwa Lisa Rachmat akan memberikan uang kepada Majelis Hakim Kasasi melalui Zarof Ricar sebesar Rp6.000.000.000,- (enam miliar rupiah)," kata JPU di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), dikutip bacakoran.co dari laman tirto.id, Selasa (11/2).
BACA JUGA:Satu Anak Tewas 2 Selamat, Motornya Ditabrak Truk Pengangkut Sawit
Menurut rincian jaksa, uang suap Rp6 miliar yang diberikan Lisa Rachmat kepada Zarof Ricar akan dibagi, Rp5 miliar untuk Soesilo, hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, dan Rp1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan jasanya.
Setelah bersepakat dengan Lisa, Zarof menemui Soesilo dalam sebuah acara untuk meminta hakim tersebut menangani kasasi Ronald Tannur sesuai keinginan Lisa.
Keduanya, Zarof dan Lisa, disebut berkomunikasi intensif terkait hal ini.
"Pada tanggal 1 Oktober 2024, terdakwa Lisa Rachmat berkomunikasi dengan Zarof Ricar melalui Whatsapp untuk memastikan kembali permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur dengan menyampaikan 'Selamat siang pak, tentang Pak Soesilo note ya pak,' lalu Zarof Ricas membalas pesan, 'Oke, saya tinggal datang ke Agung,' dan dijawab kembali oleh Lisa Rachmat, 'Siap Pak terima kasih'," ungkap JPU dalam persidangan.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Ini Tugas Barunya!
Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja meminta lisa untuk menjadi pengacaranya.
JPU juga mendakwa Meirizka telah melakukan penyuapan bersama Lisa kepada sejumlah hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.