Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif

Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Akan Digelar dan Diumumkan Hasilnya, KPK Berharap Hakim Objektif --Tribunnews.com
BACAKORAN.CO - Sidang putusan praperadilan Sektretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Harun Masiku akan digelar hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Hakim tunggal bisa menilai dan melihat secara objektif bukti yang ada.
"KPK berharap Hakim tunggal Pra Peradilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam pernyatan resminya, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Kamis (13/2/2025).
"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak," sambungnya.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Memanas! Kubu Hasto dan KPK Saling Debat, Hakim: ‘Santai, Jangan Teriak!’
BACA JUGA:Kepulangan Hasto dari Gedung KPK Disambut Lautan Massa, Mulai Hujan Hingga CuaCa Mulai Cerah
Sidang putusan praperadilan ini hadir karena Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.
"Selanjutnya seidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya suana sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berlangsung panas.
Tim kuasa hukum Hasto dan biro hukum KPK terlibat perdebatan sengit hingga hakim menegur kedua pihak agar tidak berteriak di ruang sidang.
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Perdana 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan, Apa Alasan KPK?
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hasto Tiba di Gedung KPK Pakai Jas Hitam, Diantar Kendaraan Ini!
Sidang yang digelar hari ini, Selasa (11/2/2025) ini diawali dengan permintaan hakim kepada KPK untuk mengajukan bukti tambahan.
Pihak KPK kemudian menyerahkan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan sebelumnya.