bacakoran.co

Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif

Hari Ini Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Akan Digelar dan Diumumkan Hasilnya, KPK Berharap Hakim Objektif --Tribunnews.com

BACAKORAN.CO - Sidang putusan praperadilan Sektretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap Harun Masiku akan digelar hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Hakim tunggal bisa menilai dan melihat secara objektif bukti yang ada.

"KPK berharap Hakim tunggal Pra Peradilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam pernyatan resminya, Dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Kamis (13/2/2025).

"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak," sambungnya.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Memanas! Kubu Hasto dan KPK Saling Debat, Hakim: ‘Santai, Jangan Teriak!’

BACA JUGA:Kepulangan Hasto dari Gedung KPK Disambut Lautan Massa, Mulai Hujan Hingga CuaCa Mulai Cerah

Sidang putusan praperadilan ini hadir karena Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.

"Selanjutnya seidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya suana sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, berlangsung panas.

Tim kuasa hukum Hasto dan biro hukum KPK terlibat perdebatan sengit hingga hakim menegur kedua pihak agar tidak berteriak di ruang sidang.

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Perdana 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan, Apa Alasan KPK?

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hasto Tiba di Gedung KPK Pakai Jas Hitam, Diantar Kendaraan Ini!

Sidang yang digelar hari ini, Selasa (11/2/2025) ini diawali dengan permintaan hakim kepada KPK untuk mengajukan bukti tambahan.

Pihak KPK kemudian menyerahkan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan sebelumnya.

Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - sidang putusan praperadilan sektretaris jendral pdip, hasto kristiyanto terkait kasus dugaan suap harun masiku akan digelar hari ini.

komisi pemberantasan korupsi (kpk) berharap hakim tunggal bisa menilai dan melihat secara objektif bukti yang ada.

"kpk berharap hakim tunggal pra peradilan tersangka hk (hasto kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim biro hukum kpk," ujar juru bicara kpk, tessa mahardhika dalam pernyatan resminya, dikutip bacakoran.co dari , kamis (13/2/2025).

"sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan sdr. hk harus ditolak," sambungnya.

sidang putusan praperadilan ini hadir karena hasto kristiyanto mengajukan gugatan dalam penetapan tersangka pada kasus dugaan suap bersama harun masiku.

"selanjutnya seidang ditunda pada hari kamis tanggal 13 februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim tunggal djuyamto di pengadilan negeri jakarta selatan, rabu (12/2/2025).

sebelumnya suana  yang diajukan sekjen pdip, , berlangsung panas.

tim kuasa hukum hasto dan biro hukum kpk terlibat perdebatan sengit hingga hakim menegur kedua pihak agar tidak berteriak di ruang sidang.

sidang yang digelar hari ini, selasa (11/2/2025) ini diawali dengan permintaan hakim kepada kpk untuk mengajukan bukti tambahan.

pihak kpk kemudian menyerahkan perbaikan atas daftar barang bukti yang telah disampaikan sebelumnya.

namun, langkah ini langsung menuai protes dari ronny talapessy, kuasa hukum hasto.

ia maju ke meja majelis hakim untuk melihat dokumen kpk dan menyatakan keberatan.

perdebatan antara kedua pihak pun tak terhindarkan, hingga hakim tunggal djuyamto turun tangan menenangkan situasi.

"tolong ya, perdebatannya santai saja, nggak usah teriak-teriak. ini sidang live, pak, semua orang bisa melihat. suara pelan pun tetap bisa kami dengar," tegas hakim menegur para pihak dilansir dari detik.com.

ronny tetap bersikeras jika sidang hari ini bukanlah agenda untuk perbaikan daftar bukti, melainkan hanya penambahan bukti baru.

"kami keberatan, yang mulia. hari ini bukan agenda perbaikan bukti, mohon dicatat," ujar ronny.

hakim pun mencatat keberatan tersebut, tetapi tetap memberikan kesempatan kepada kpk untuk memperlihatkan dokumen yang mereka ajukan.

"keberatan dari kuasa pemohon saya catat. namun, jika pihak kpk hanya menghadirkan dokumen asli yang sebelumnya tidak ada, maka itu tetap diperbolehkan," jelas hakim djuyamto.

hasto gugat status tersangka

praperadilan ini diajukan hasto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama harun masiku serta menghalangi penyidikan kasus tersebut.

dalam permohonannya, ia meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

kasus yang melibatkan harun masiku

seperti diketahui, hasto ditetapkan sebagai tersangka pada desember 2024.

ketua kpk, setyo budiyanto, menyatakan hasto diduga memberikan suap bersama harun masiku kepada wahyu setiawan, mantan komisioner kpu ri, untuk memuluskan paw di dpr.

kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (ott) pada tahun 2020. wahyu setiawan, orang kepercayaannya agustiani tio, dan pihak swasta saeful

bahri telah divonis bersalah atas suap rp 600 juta untuk meloloskan harun masiku sebagai anggota dpr.

hasto diduga berperan aktif dalam kasus ini, termasuk menyuruh donny tri istiqomah, seorang pengacara, menyusun kajian hukum dan melobi wahyu setiawan agar menetapkan harun sebagai anggota dpr terpilih dari dapil sumatera selatan 1.

Tag
Share