Miris! Oknum Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Murid SD, Chat Instagram Jadi Bukti

Oknum guru honorer di Samarinda diduga melakukan pelecehan terhadap murid SD. --Kompas.com
Namun, aksi bejat MS terhenti ketika korban berteriak meminta tolong dan teman-temannya mendengarnya.
“Kami menemukan dugaan tidak hanya ada satu korban. Ada dua korban yang melaporkan saudara MS ini, dan ada beberapa korban lainnya yang diduga juga menjadi korban,” tambahnya.
BACA JUGA:Kesehatan Petugas dan Jemaah Haji Tahun Ini Terlindungi Program JKN, Wajib Miliki JKN Aktif!
BACA JUGA:Netizen Heran! Wamenaker Malah Suruh Warga Indonesia Kabur Saja, Kalau Perlu Jangan Balik Lagi
Saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Kompol Dicky Anggi Pranata, MS mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.
Ia menyatakan bahwa dirinya merasa "khilaf" dan memiliki ketertarikan pada anak-anak, yang dianggapnya sebagai perempuan dewasa.
“Pengakuan pelaku, jika melihat anak-anak merasa tertarik dan akhirnya ada hawa nafsu di situ, menganggap anak-anak ini merupakan perempuan dewasa,” katanya.
Pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) memberikan perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
BACA JUGA:Viral! Polwan di Sumut Diduga Aniaya Anaknya Sambil Video Call dengan Pria, Ancam Siram Air Panas
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan kepada para korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukumannya dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tuturnya.