bacakoran.co

Miris! Oknum Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Murid SD, Chat Instagram Jadi Bukti

Oknum guru honorer di Samarinda diduga melakukan pelecehan terhadap murid SD. --Kompas.com

Namun, aksi bejat MS terhenti ketika korban berteriak meminta tolong dan teman-temannya mendengarnya.

“Kami menemukan dugaan tidak hanya ada satu korban. Ada dua korban yang melaporkan saudara MS ini, dan ada beberapa korban lainnya yang diduga juga menjadi korban,” tambahnya.

BACA JUGA:Kesehatan Petugas dan Jemaah Haji Tahun Ini Terlindungi Program JKN, Wajib Miliki JKN Aktif!

BACA JUGA:Netizen Heran! Wamenaker Malah Suruh Warga Indonesia Kabur Saja, Kalau Perlu Jangan Balik Lagi

Saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Kompol Dicky Anggi Pranata, MS mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.  

Ia menyatakan bahwa dirinya merasa "khilaf" dan memiliki ketertarikan pada anak-anak, yang dianggapnya sebagai perempuan dewasa.

“Pengakuan pelaku, jika melihat anak-anak merasa tertarik dan akhirnya ada hawa nafsu di situ, menganggap anak-anak ini merupakan perempuan dewasa,” katanya. 

Pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) memberikan perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

BACA JUGA:Viral! Polwan di Sumut Diduga Aniaya Anaknya Sambil Video Call dengan Pria, Ancam Siram Air Panas

BACA JUGA:Lerai Tawuran, Ketua RT di Ulak Paceh Jaya Luka Bacok, Sempat Dirawat Lalu Tewas, Ini Wajah Pelaku Tawurannya

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan kepada para korban,” tegasnya. 

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukumannya dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tuturnya. 

Miris! Oknum Guru Honorer di Samarinda Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Murid SD, Chat Instagram Jadi Bukti

Ayu

Ayu


bacakoran.co - pelecehan anak terjadi di samarinda ilir, yang diduga dilakukan oleh guru honorer ms (25) terhadap murid di salah satu sd setempat.

dalam jumpa pers di lobi polresta samarinda, kapolresta kombes pol hendri umar menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh orang tua siswa yang menjadi korban.

“kami menerima laporan dari orang tua korban yang anaknya mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari oknum guru honorer ini,” kata kombes pol hendri umar, dikutip dari mediakaltim.com, selasa (18/2). 

“kami juga menerima barang bukti berupa percakapan melalui instagram, dm, yang dilakukan terhadap beberapa siswa,” sambungnya. 

menindaklanjuti laporan tersebut, unit ppa satreskrim dengan sigap mengamankan ms.

 “ini merupakan salah satu yang sangat memprihatinkan bagi kita semua,” katanya. 

ns melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi korban yang sedang belajar di kelas.

 “saat korban meminta izin ke wc, pelaku mengikutinya secara diam-diam dari belakang,” jelasnya.

di depan pintu wc, ms memeluk korban dan dengan paksa menyeretnya masuk ke dalam.

“di dalam wc, pelaku melakukan persetubuhan, mencium bibir korban, dan meremas payudara korban yang masih di bawah umur,” ungkapnya. 

namun, aksi bejat ms terhenti ketika korban berteriak meminta tolong dan teman-temannya mendengarnya.

“kami menemukan dugaan tidak hanya ada satu korban. ada dua korban yang melaporkan saudara ms ini, dan ada beberapa korban lainnya yang diduga juga menjadi korban,” tambahnya.

saat diinterogasi oleh kasat reskrim kompol dicky anggi pranata, ms mengakui telah melakukan tersebut.  

ia menyatakan bahwa dirinya merasa "khilaf" dan memiliki ketertarikan pada anak-anak, yang dianggapnya sebagai perempuan dewasa.

“pengakuan pelaku, jika melihat anak-anak merasa tertarik dan akhirnya ada hawa nafsu di situ, menganggap anak-anak ini merupakan perempuan dewasa,” katanya. 

pihak kepolisian dan komisi perlindungan daerah (kpad) memberikan perhatian serius terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

“kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan pendampingan kepada para korban,” tegasnya. 

atas perbuatannya, ms dijerat dengan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan perpu undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari akumulasi hukumannya dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tuturnya. 

Tag
Share