Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembacok Ketua RT yang Tewas Saat Lerai Tawuran di Ulak Paceh Jaya

TERSANGKA : Polisi tetapkan AR sebagai tersangka pelaku pembacokan yang menewaskan Yusmeriyanto, Ketu RT 009 Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Pasca tewasnya Yusmeriyanto (41), Ketua RT 009 Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan akibat dibacok pelaku tawuran pada Senin malam 17 Februari 2025, penyidik Polsek Babatoman Polres Muba bergerak cepat.
Setelah mengamankan 7 orang remaja yang diduga terlibat dalam tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera, Desa Ulak paceh itu, Selasa (18/20) penyidik Polsek Babatoman menetapkan satu tersangka yang diduga sebagai pelaku pembacokan. Tersangkanya berinisial AR (17).
Kapolsek Babat Toman Iptu Lekat SH MH mengatakan pelaku diamankan pada Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB "Iya, kita dibantu oleh masyarakat dalam mengamankan pelaku ini" jelas Kapolsek Babat Toman seperti dikutip dari harianmuba.disway.id, Rabu 19 Februari 2025.
Kapolsek menjelaskan, setelah mengamankan terduga pelaku, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan gelar perkara dengan kesimpulan jika AR merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Nahas! Polisi Ciputat Disiram Air Keras Saat Bubarkan Tawuran, Motor Dirampas Pelaku
Selanjutnya untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di limpahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba. "Karena terduga pelaku masih dibawah umur," jelas Kapolsek.
Terpisah, Kanit PPA Polres Muba, Iptu Joni Amaris SH MH mengatakan, hingga Rabu siang (19/2) penyidik Unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. "Kita masih mendalami keterangan tersangka seputar kejadian tawuran dan pembacokan, kita lihat nanti perkembangannya" ujar Iptu Joni. "Saat ini yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu,"tegasnya.
Iptu Joni mengatakan, dari keterangan saksi dan tersangka diketahui bahwa peristiwa berdarah yang menewaskan Yusmeriyanto, Ketua RT itu berawal Senin malam 17 Februari 2025 sekira Pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:April 2025, Pemerintah Gunakan Data Baru untuk Bansos! Jamin Tak Lagi Salah Sasaran?
Tersangka AR dan 6 orang temannya berkumpul di Jl Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan.
Mereka merencanakan aksi tawuran dengan remaja di sekitar Jl Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan.
Nah diduga saat melihat sekelompok remaja yang hendak tawuran, korban mengajak saksi NY untuk melerai. Namun karena melihat sejumlah pelaku tawuran membawa senjata tajam, NY menolak.
Kemudian korban yang merupakan RT di lokasi kejadian mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai agar jangan sampai terjadi tawuran.
Melihat korban datang mendekat, pelaku yang masih bersama rekannya langsung mengayunkan atau menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai. Tebasan mengenai pipi sebelah kanan korban.
BACA JUGA:Netizen Panik! 7 BUMN Gabung Masuk Danantara, Benarkah Dana Nasabah Terancam?